Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan pelapor dugan tindak pidana korupsi dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota. Meski tidak bisa mengintervensi proses penyidikan,
Kompolnas tetap meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kasus tersebut.
"Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Jawa Barat yang membawahi Polres Cirebon Kota atas keluhan terkait diskresi keliru dari penyidik," sambung anggota Kompolnas Poengky Indarti melalui keterangan tertulis, Selasa (22/2).
Baca juga: Disdik Kota Cirebon Usulkan Pembelajaran Jarak Jauh
Di sisi lain, Kompolnas juga mendorong Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, yang ditersangkakan oleh polisi untuk mengajukan praperadilan. Poengky menduga penersangkaan Nurhayati terjadi karena ada kesalahan saat proses koordinasi antara penyidik Polres Cirebon Kabupaten dan jaksa peneliti.
"Di satu sisi, penyidik ingin kasus cepat P-21. Sementara jaksa memberikan petunjuk-petunjuk baru," ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menegaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan penetapan tersangka berada pada penyidik.
Oleh karena itu, ia menyebut petunjuk yang diberikan jaksa tidak berkaitan dengan proses penersangkaan Nurhayati. "Di luar kasus yang diajukan kepadanya dalam tahapan pra penuntutan," kata Barita.
Sebelumnya, video kekecewaan Nurhayati viral di media sosial. Ia mengaku tidak mengerti dan janggal akan proses hukum yang dihadapi. Padahal, Nurhayati adalah pelapor kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa berinisial S.
"Saya yang memberikan keterangan, saya yang memberikan informasi kepada penyidik selama hampir proses dua tahun penyelidikan kasus korupsi," aku Nurhayati. (Tri/OL-09)
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved