Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan pelapor dugan tindak pidana korupsi dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota. Meski tidak bisa mengintervensi proses penyidikan,
Kompolnas tetap meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kasus tersebut.
"Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Jawa Barat yang membawahi Polres Cirebon Kota atas keluhan terkait diskresi keliru dari penyidik," sambung anggota Kompolnas Poengky Indarti melalui keterangan tertulis, Selasa (22/2).
Baca juga: Disdik Kota Cirebon Usulkan Pembelajaran Jarak Jauh
Di sisi lain, Kompolnas juga mendorong Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, yang ditersangkakan oleh polisi untuk mengajukan praperadilan. Poengky menduga penersangkaan Nurhayati terjadi karena ada kesalahan saat proses koordinasi antara penyidik Polres Cirebon Kabupaten dan jaksa peneliti.
"Di satu sisi, penyidik ingin kasus cepat P-21. Sementara jaksa memberikan petunjuk-petunjuk baru," ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menegaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan penetapan tersangka berada pada penyidik.
Oleh karena itu, ia menyebut petunjuk yang diberikan jaksa tidak berkaitan dengan proses penersangkaan Nurhayati. "Di luar kasus yang diajukan kepadanya dalam tahapan pra penuntutan," kata Barita.
Sebelumnya, video kekecewaan Nurhayati viral di media sosial. Ia mengaku tidak mengerti dan janggal akan proses hukum yang dihadapi. Padahal, Nurhayati adalah pelapor kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa berinisial S.
"Saya yang memberikan keterangan, saya yang memberikan informasi kepada penyidik selama hampir proses dua tahun penyelidikan kasus korupsi," aku Nurhayati. (Tri/OL-09)
Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka oleh KPK cacat administratif dan langgar KUHAP baru.
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved