Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan pelapor dugan tindak pidana korupsi dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota. Meski tidak bisa mengintervensi proses penyidikan,
Kompolnas tetap meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kasus tersebut.
"Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Jawa Barat yang membawahi Polres Cirebon Kota atas keluhan terkait diskresi keliru dari penyidik," sambung anggota Kompolnas Poengky Indarti melalui keterangan tertulis, Selasa (22/2).
Baca juga: Disdik Kota Cirebon Usulkan Pembelajaran Jarak Jauh
Di sisi lain, Kompolnas juga mendorong Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, yang ditersangkakan oleh polisi untuk mengajukan praperadilan. Poengky menduga penersangkaan Nurhayati terjadi karena ada kesalahan saat proses koordinasi antara penyidik Polres Cirebon Kabupaten dan jaksa peneliti.
"Di satu sisi, penyidik ingin kasus cepat P-21. Sementara jaksa memberikan petunjuk-petunjuk baru," ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menegaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan penetapan tersangka berada pada penyidik.
Oleh karena itu, ia menyebut petunjuk yang diberikan jaksa tidak berkaitan dengan proses penersangkaan Nurhayati. "Di luar kasus yang diajukan kepadanya dalam tahapan pra penuntutan," kata Barita.
Sebelumnya, video kekecewaan Nurhayati viral di media sosial. Ia mengaku tidak mengerti dan janggal akan proses hukum yang dihadapi. Padahal, Nurhayati adalah pelapor kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa berinisial S.
"Saya yang memberikan keterangan, saya yang memberikan informasi kepada penyidik selama hampir proses dua tahun penyelidikan kasus korupsi," aku Nurhayati. (Tri/OL-09)
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Di samping itu, penetapan tersangka itu juga diduga untuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KEPOLISIAN Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) telah menetapkan dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Rempang.
KPK mengubah format penetapan tersangka, kini penetapan tersangka akan langsung diumumkan pada publik.
Roman Starovoit, mantan Menteri Transportasi Rusia, ditemukan tewas setelah dipecat Presiden Putin.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved