Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan pelapor dugan tindak pidana korupsi dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota. Meski tidak bisa mengintervensi proses penyidikan,
Kompolnas tetap meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kasus tersebut.
"Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Jawa Barat yang membawahi Polres Cirebon Kota atas keluhan terkait diskresi keliru dari penyidik," sambung anggota Kompolnas Poengky Indarti melalui keterangan tertulis, Selasa (22/2).
Baca juga: Disdik Kota Cirebon Usulkan Pembelajaran Jarak Jauh
Di sisi lain, Kompolnas juga mendorong Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, yang ditersangkakan oleh polisi untuk mengajukan praperadilan. Poengky menduga penersangkaan Nurhayati terjadi karena ada kesalahan saat proses koordinasi antara penyidik Polres Cirebon Kabupaten dan jaksa peneliti.
"Di satu sisi, penyidik ingin kasus cepat P-21. Sementara jaksa memberikan petunjuk-petunjuk baru," ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menegaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan penetapan tersangka berada pada penyidik.
Oleh karena itu, ia menyebut petunjuk yang diberikan jaksa tidak berkaitan dengan proses penersangkaan Nurhayati. "Di luar kasus yang diajukan kepadanya dalam tahapan pra penuntutan," kata Barita.
Sebelumnya, video kekecewaan Nurhayati viral di media sosial. Ia mengaku tidak mengerti dan janggal akan proses hukum yang dihadapi. Padahal, Nurhayati adalah pelapor kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa berinisial S.
"Saya yang memberikan keterangan, saya yang memberikan informasi kepada penyidik selama hampir proses dua tahun penyelidikan kasus korupsi," aku Nurhayati. (Tri/OL-09)
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Di samping itu, penetapan tersangka itu juga diduga untuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KEPOLISIAN Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) telah menetapkan dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Rempang.
KPK mengubah format penetapan tersangka, kini penetapan tersangka akan langsung diumumkan pada publik.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved