PRESIDEN Joko Widodo menegaskan bahwa polemik terkait pemindahan ibu kota negara sudah selesai. Secara hukum politik, kebijakan tersebut sudah sah untuk dijalankan karena telah lahir peraturan perundangan yang menjadi landasan kuat.
"Dalam sistem politik kita, sudah jelas. Undang-undang IKN sudah disetujui DPR. Delapan dari sembilan fraksi sudah setuju. Secara hukum politik sudah selesai. Kalau sudah seperti itu mestinya sudah tidak perlu dipertentangkan lagi," ujar Jokowi di NasDem Tower, Jakarta, Selasa (22/2).
Kendati demikian, kepala negara memahami jika masih ada kelompok yang akan terus menentang agenda besar pemerintah tersebut.
Baca juga: Rapor Mentereng Jokowi
Ia menyadari bahwa setiap transformasi besar, gagasan besar pasti selalu memunculkan pro dan kontra.
"Pasti ada yang setuju dan ada yang tidak," tuturnya.
Ia pun menekankan bahwa pemindahan ibu kota murni dilakukan untuk meningkatkan pemerataan ekonomi dan pembangunan yang selama ini terpusat di Jawa. (OL-4)