Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hakim PN Jakbar Dicecar Soal Perkara yang Ditangani Hakim Itong

Fachri Audhia Hafiez
19/2/2022 06:18
Hakim PN Jakbar Dicecar Soal Perkara yang Ditangani Hakim Itong
Tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (rompi tahanan)(MI/ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dede Suryaman terkait perkara yang ditangani tersangka sekaligus hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH). Dede diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

"Dikonfirmasi antara lain terkait penanganan beberapa perkara yang pernah ditangani tersangka IIH saat bertugas di PN Surabaya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/2).

KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka, yakni Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.

Baca juga: KPK: Pegawai Ditjen Pajak harus Kerja Benar Karena Sudah Digaji Tinggi

KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti. Uang itu merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya