Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK: Pegawai Ditjen Pajak harus Kerja Benar Karena Sudah Digaji Tinggi

Fachri Audhia Hafiez
18/2/2022 20:24
KPK: Pegawai Ditjen Pajak harus Kerja Benar Karena Sudah Digaji Tinggi
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.(MI/Susanto)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata minta pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk kerja serius. Sebab, mereka mendapat kompensasi tinggi atas pekerjaannya.

Hal itu merespons sejumlah pejabat Ditjen Pajak yang terjerat kasus korupsi. Mereka diduga merekayasa hasil penghitungan pajak dari wajib pajak.

"Agar para petugas pajak itu bekerja dengan benar, ya kita tahu bahwa remunerasi pegawai pajak sejauh ini kan yang paling tinggi dibandingkan dengan aparatur sipil negara (ASN) yang lain," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Alex mengatakan pajak sebagai sumber penerimaan negara paling besar sekitar 78 persen. Selain itu, target penerimaan pajak yang selalu dinaikkan.

Baca juga: Bareskrim Tingkatkan Kasus Binomo ke Tahap Penyidikan

Kenaikan penerimaan pajak mestinya dibarengi dengan konsistensi kinerja yang prima. Termasuk, para konsultan pajak untuk tidak melanggar aturan pemerintah yang berlaku demi menurunkan nilai pajak dari wajib pajak.

"Harapan kami konsultan pajak itu mereka bekerja dengan benar, ikuti aturan kalau tidak cocok atau menolak temuan pemeriksa pajak. Tidak atau setuju dengan Surat Ketetapan Pajak silakan ajukan keberatan, banding, itu mekanisme yang dibangun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru," ucap Alex.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa penghitungan pajak. Empat mantan pejabat Ditjen Pajak telah diadili, yakni, Angin Prayitno, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, dan Wawan Ridwan.

Teranyar, KPK menetapkan dua mantan partner konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM), sebagai tersangka kasus dugaan suap perpajakan tahun 2016-2017. Keduanya merupakan penyuap Angin. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya