Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Lodewijk F.Paulus mengungkapkan dalam setiap rapat atau persidangan di DPR RI ada tata tertib yang harus diikuti oleh semua pihak.
"Sebenarnya saya tidak tahu persis saat rapat itu. Tapi dalam setiap rapat atau persidangan di DPR ada aturannya, ada mekanismenya, atau tata tertibnya. Nah yang saya dengar kemarin sama Anggota DPR begini, mungkin dia merasa tidak benar dan langsung memotong. Nah disitu ada tatibnya. Mungkin harusnya Pak Shilmy tidak perlu seperti itu, kan beliau sudah sering kesini," ungkap Lodewijk kepada wartawan usai memimpin sidang Paripurna, Selasa (15/2).
Politikus dari fraksi Partai Golkar ini mencontohkan saat di rumah, ketika orangtua bicara, kita diajari untuk mendengarkan terlebih dahulu. Baru kemudian bicara ketika sudah dipersilahkan.
Ada mekanismenya. Begitupun ketika rapat dan sidang di DPR, pimpinan akan memberikan kesempatan untuk bicara atau menjelaskan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi kepada wartawan menjelaskan bahwa hari itu pihaknya memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian dan Dirut PT Krakatau Steel, Silmy Karim.
Dalam rapat itu membahas sejumlah hal, dari banjirnya impor baja hingga penutupan blast furnace dan mangkraknya smelter milik krakatau steel di Kalimantan Selatan.
Perdebatan berawal ketika pihaknya membahas penutupan blast furnace. Di mana dari paparan Dirjen ILMATE diketahui butuh 5 furnace. Sementara yang tersedia hanya satu, dan itupun oleh Silmy dikatakan gagal, rugi dan sebagainya.
Dan penutupan tersebut dianggap tidak selaras dengan semangat Presiden Jokowi untuk peningkatan industri baja dalam negeri, karena Indonesia kaya bahan baku besi dan baja.
Sayangnya, mendengar pertanyaan pimpinan dan beberapa anggota Komisi VII tersebut, Silmy langsung bersikap reaktif, dengan langsung menjawab tanpa terlebih dahulu menunggu arahan dan waktu berbicara dari pimpinan rapat.
Padahal dalam Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata tertib DPR, terutama pasal 294 bahwa anggota rapat berbicara setelah dipersilahkan oleh pimpinan rapat. Dan Tatib tersebut sejatinya juga termasuk bagian dari etika secara global yang berlaku di masyarakat.
Sikap reaktif yang berlebihan tersebut dinilai sebagai sikap yang tidak beretika dan tidak menghormati rapat atau persidangan di saat itu. Tak berlebihan jika kemudian pimpinan rapat mempersilahkan Silmy untuk meninggalkan ruang rapat.
Hal itu selain untuk menjaga Marwah persidangan atau rapat yang notabene merupakan amanah undang-undang dalam menjalankan tugas dewan, juga semata untuk menjaga kelancaran jalannya rapat. (RO/OL-09)
Kebijakan GSH merupakan langkah elegan sekaligus apresiasi kepada karyawan.
Transformasi dan kinerja positif tidak terlepas dari dukungan Danantara selaku pemegang saham seri B.
Dari total kewajiban sebesar USD 200 juta, termasuk utang bunga dan denda, perseroan membayarkan USD 35 juta
Krakatau Steel (KS) saat ini dinilai jauh lebih baik daripada sebelumnya. Bahkan diyakini, BUMN tersebut akan lebih cerah dan kembali menjadi tulang punggung industri baja nasional.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menyuarakan keprihatinannya terhadap kondisi industri baja nasional. Asep menegaskan bahwa baja, sebagai mother of industries.
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk berhasil mencetak pendapatan sebesar US$954,59 juta atau sekitar Rp15,42 triliun pada 2024, berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.
Pemerintah bersiap melakukan intervensi strategis di sektor tekstil nasional menyusul kolapsnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu pemain terbesar industri tekstil.
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) di sektor tekstil.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Kritik Prabowo itu khususnya ditujukan pada direksi dan komisaris perusahaan pelat merah yang mencatatkan kerugian namun tetap meminta tantiem atau bonus.
Fokus utama kajian dari Anisha adalah penegasan posisi BUMN sebagai entitas hukum terpisah (separate legal entity) yang tetap mengemban mandat konstitusional demi kemakmuran rakyat.
PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan kritik keras kepada jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN) lantaran terlalu lama menerapkan praktik pengelolaan yang merugikan negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved