Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MAKI Minta Kejagung Cekal Seorang WNA terkait Kasus Korupsi Satelit Kemenhan 

Tri Subarkah
15/2/2022 22:46
MAKI Minta Kejagung Cekal Seorang WNA terkait Kasus Korupsi Satelit Kemenhan 
Gedung kejaksaan Agung(MI/M. Irfan )

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung melakukan cegah dan tangkal (cekal) warga negara asing bernama Thomas van der Heyden. Permintaan MAKI itu terkait dugaan korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). 

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, nama Thomas disebut dalam gugatan perdata yang diajukan Kemenhan terhadap perusahaan Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE Ltd. Gugatan yang dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu guna membatalkan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura pada 2021 yang mewajibkan pemerintah membayar US$20 juta. 

"MAKI telah melakukan penelusuran terhadap nama Thomas van der Heyden berkewarganegaraan asing dengan dugaan memiliki identitas ganda, bahkan diduga memiliki lebih dari dua identitas," ujar Boyamin melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Selasa (15/2). 

Ia menyebut bahwa Thomas adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Kemenhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit pada 2015-2020. Kejagung sendiri saat ini sedang mengusut dugaan korupsi tersebut. 

"Thomas van der Heyden diduga sebagai pihak yang mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemenhan," kata Boyamin. 

Baca juga : Kejagung Periksa 4 Mantan Komisaris Garuda sebagai Saksi Korupsi Pengadaan Sewa Pesawat 

Boyamin juga menduga, Thomas membawa misi tertentu untuk kepentingan asing yang patut diwaspadai. Oleh karenanya, perlu dilakukan penelusuran lebih dalam guna menguak semua aktivitas Thomas guna menjaga kedaulatan NKRI. Saat ini, Thomas disinyalir telah meninggalkan wilayah Indonesia. 

Adapun jika ditemukan bukti keterlibatan Thomas terkait kasus korupsi satelit, Kejagung didesak untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan kerja sama dengan Interpol. 

Melalui gugatan yang teregistrasi dengan Nomor 64/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Kemenhan meminta agar putusan Artibtrase International - International Chamber of Commerce (ICC) Nomor 20472/HTG tanggal 22 April 2021 tidak dapat dieksekusi dan batal demi hukum. 

Selain itu, Kemenhan yang kuasanya diwakili Cahyaning Nuratih juga meminta majelis hakim menyatakan putusan arbitrase itu tidak dapat diakui dan tidak dapat dilaksanakan. 

"Menghukum para terdakwa untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," pungkas petitum gugatan dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya