Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung melakukan cegah dan tangkal (cekal) warga negara asing bernama Thomas van der Heyden. Permintaan MAKI itu terkait dugaan korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, nama Thomas disebut dalam gugatan perdata yang diajukan Kemenhan terhadap perusahaan Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE Ltd. Gugatan yang dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu guna membatalkan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura pada 2021 yang mewajibkan pemerintah membayar US$20 juta.
"MAKI telah melakukan penelusuran terhadap nama Thomas van der Heyden berkewarganegaraan asing dengan dugaan memiliki identitas ganda, bahkan diduga memiliki lebih dari dua identitas," ujar Boyamin melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Selasa (15/2).
Ia menyebut bahwa Thomas adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Kemenhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit pada 2015-2020. Kejagung sendiri saat ini sedang mengusut dugaan korupsi tersebut.
"Thomas van der Heyden diduga sebagai pihak yang mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemenhan," kata Boyamin.
Baca juga : Kejagung Periksa 4 Mantan Komisaris Garuda sebagai Saksi Korupsi Pengadaan Sewa Pesawat
Boyamin juga menduga, Thomas membawa misi tertentu untuk kepentingan asing yang patut diwaspadai. Oleh karenanya, perlu dilakukan penelusuran lebih dalam guna menguak semua aktivitas Thomas guna menjaga kedaulatan NKRI. Saat ini, Thomas disinyalir telah meninggalkan wilayah Indonesia.
Adapun jika ditemukan bukti keterlibatan Thomas terkait kasus korupsi satelit, Kejagung didesak untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan kerja sama dengan Interpol.
Melalui gugatan yang teregistrasi dengan Nomor 64/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Kemenhan meminta agar putusan Artibtrase International - International Chamber of Commerce (ICC) Nomor 20472/HTG tanggal 22 April 2021 tidak dapat dieksekusi dan batal demi hukum.
Selain itu, Kemenhan yang kuasanya diwakili Cahyaning Nuratih juga meminta majelis hakim menyatakan putusan arbitrase itu tidak dapat diakui dan tidak dapat dilaksanakan.
"Menghukum para terdakwa untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," pungkas petitum gugatan dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. (OL-7)
KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Selatan mengajukan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap enam orang, termasuk seorang mantan Penjabat Gubernur Sulsel.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik keras langkah Kejaksaan Agung yang mencabut pencekalan terhadap seorang terperiksa dalam kasus korupsi.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Kecurigaan nelayan muncul ketika RMM menolak memberikan uang panjar untuk pembelian bahan bakar kapal dengan alasan pembayaran akan dilakukan setelah kegiatan memancing selesai.
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
Anggota DPR RI Mercy Barends menyoroti kasus penyelundupan 9 WNA China di Perairan Tanimbar dan mendesak penegakan hukum tegas serta patroli laut diperkuat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved