Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Periksa 4 Mantan Komisaris Garuda sebagai Saksi Korupsi Pengadaan Sewa Pesawat 

DTri Subarkah
15/2/2022 20:39
Kejagung Periksa 4 Mantan Komisaris Garuda sebagai Saksi Korupsi Pengadaan Sewa Pesawat 
Gedung Kejaksaan Agung(MI/M. irfan)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat mantan komisaris Garuda Indonesia sebagai saksi. Keempatnya dimintai keterangan dalam kaitannya pada dugaan korupsi pengadaan sewa pesawat di maskapai pelat merah itu periode 2011-2021. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menguraikan para mantan komisaris yang diperiksa berinisial SLG, ARA, DO, dan MI. Inisial SLG merujuk nama Sahala Lumban Gaol selaku Komisaris Utama Garuda Tahun 2019. 

ARA merupakan inisial Adi Rahman Adiwoso, Komisaris Garuda 2012. Sementara DO dan MI masing-masing merujuk pada nama Komisaris Garuda 2012 Donny Oskaria dan Muzaffar Ismail. 

Baca juga : Perkara Koneksitas Satelit Kemenhan Butuh Pengawasan yang Kuat

"Para saksi diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (15/2). 

Sebelumnya pada Senin (14/2), penyidik Gedung Bundar telah memeriksa Komisaris Garuda Chairal Tanjung sebagai saksi. Pemeriksaan kepada adik Chairul Tanjung itu juga difokuskan terkait mekanisme pengadaan pesawat udara. 

Adapun perkara yang saat ini ditangani oleh Kejagung adalah pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 dan CRJ 1000 (Bombardier). Dugaan rasuah terjadi saat Garuda dinahkodai oleh Emirsyah Satar. Saat ini, Emirsyah sedang mendekam di LP Sukamiskin karena kasus suap yang ditangani oleh KPK. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya