Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019. Sebanyak dua saksi diperiksa untuk membuat terang perkara.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (11/2).
Keduanya saksi itu ialah M selaku Senior Manager Operation PT Skypak International/FedEx/TNT Indonesia. M diperiksa terkait data pengiriman sarang burung walet Grup Usaha Walet.
Saksi kedua ialah FA selaku pihak yang mewakili Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. "FA diperiksa terkait data perizinan kegiatan ekspor sarang burung walet untuk PT Jasa Mulya Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan Borneo Walet Indonesia," ungkap Leonard.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana. Baik yang ia dengar, lihat dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam LPEI.
Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada LPEI periode 2013-2019. Keduanya yakni JD selaku Owner Johan Darsono Grup dan S selaku Swasta (Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia).
Atas perbuatan rasuah tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp2,6 triliun. Kedua tersangka dijerat Pasal 3 jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved