Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PEMERINTAH dan DPR dianggap tidak memprioritaskan pembenahan penyelenggaran pemilihan umum yang semestinya dilakukan.
Berkaca dari pemilu nasional di 2019 dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020, ada banyak masalah yang ditemui dan semestinya diperbaiki demi mewujudkan pesta demokrasi yang lebih baik di 2024.
Namun, pada kenyataannya, pemerintah dan DPR justru sepakat untuk tidak mengevaluasi dan merevisi Undang-undang Pemilu. Keputusan tersebut tentu sangat disayangkan sejumlah pihak.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut salah satu persoalan yang mesti dievaluasi adalah kompleksitas pelaksanaan pemungutan suara yang mengakibatkan begitu banyaknya anggota penyelenggara pemilu yang meninggal dunia.
Sebagai solusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengusulkan penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi suara. Tujuannya tidak laint untuk meringankan beban kerja para penyelenggara pemilu.
Baca juga: Perludem: Pemilu di Indonesia, Paling Kompleks di Dunia
Hanya saja, usulan tersebut terganjal karena di dalam Undang-undang Pemilu tidak diatur mengenai hal tersebut.
"Ini sebetulnya diharapkan bisa menjadi instrumen untuk menjaga proses penyelenggaraan pemilu menjadi lebih akuntabel, dan lebih cepat. Tapi ada banyak instrumen yang harus dilengkapi dalam gagasan ini terutama soal landasan hukum," ujar Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam sebuah webinar, Minggu (30/1).
"Belum lagi hal teknis, terkait platform, uji coba dan keputusan apakan akan digunakan sebagai hasil resmi atau sekedar pembanding. Sayangnya pemerintah dan DPR tidak memiliki kesamaan visi dengan KPU. Mereka tidak menganggap hal ini sebagai suatu yang penting," jelas Khoirunnisa.
Tidak hanya itu, persoalan lain berupa begitu tingginya angka suara tidak sah juga mengemuka pada pemilu 2019 lalu.
Dari sisi partisipasi, masyarakat yang datang ke bilik pemungutan suara memang naik. Namun, suara tidak sah juga sangat tinggi yang mencapai 11,13% untuk pemilihan DPR RI dan 19% untuk pemilihan DPD RI.
Belum lagi, lanjut Khoirunnisa, ada aturan Presidential Threshold yang berulang kali disengketakan ke Mahkamah Konstitusi.
Memiliki pandangan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Susi Dwi Harjanti mengungkapkan jika suatu sistem terus menerus digugat ke MK seperti Presidential Threshold berarti ada hal yang salah dengan itu.
Sayangnya, pemerintah dan DPR memilih untuk menutup mata.
"Tidak ada alasan jelas kenapa mereka enggan merevisi aturan itu. Itu memperlihatkan besarnya nafsu kekuasaan politik, tujuan menghalalkan segala cara," ucap Susi.
Ia justru mempertanyakan sikap pemerintah dan parlemen yang begitu ngotot menyelesaikan RUU Ibu Kota Negara (IKN) dengan sangat cepat.
"Pemilu 2024 itu pertaruhan, lebih penting ketimbang kita pindah ibu kota. Pemilu ini ajang demokrasi, tempat rakyat menentukan suara. Tapi terlihat jelas pemerintah dan DPR tidak memprioritaskan hal yang jauh lebih penting ini," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Survei Indonesia Djayadi Hanan melihat ada banyak indikator yang sangat jelas yang semestinya menjadi alasan kuat bagi pemerintah dan DPR merevisi UU Pemilu.
Salah satunya adalah penumpukan pemilu nasional dan pilkada di satu tahun yang sama. Hal tersebut tentu membutuhkan penanganan yang berbeda.
Jika pemerintah berkeras tidak mau memindahkan jadwal pilkada di tahun yang berbeda, peraturan perundangannya yang harus dikorbankan.
"Kita tidak pernah mengalami hal ini sebelumnya. Berkaca dari pemilu 2019 yang hanya tingkat nasional saja penyelenggara kewalahan. Bagaimana nanti semua digabung ditahun yang sama. Kita tidak punya persipaan yang dalam. Ditambah lagi ada pandemi covid-19," tegas Djayadi.
Di akhir webinar, Program Manager Perludem Fadli Ramadhanil mengingatkan pemerintah dan DPR tentang krisis yang terjadi di Myanmar. Kudeta oleh Junta Militer terhadap pemerintahan yang berkuasa dipicu oleh dugaan proses pemilu yang berjalan tidak adil.
"Itu harus menjadi pelajaran penting. Proses pemilu yang tidak baik itu pintu masuk kekacauan. Oleh karena itu semua proses harus dijalankan dengan sebaik-baiknya agar ketidakpuasan yang berlebihan tidak terjadi," tandasnya. (Pra/OL-09)
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Dana hibah ini merupakan bentuk dukungan konkret Pemprov DKI terhadap pemerintah pusat, sekaligus bagian dari perencanaan pembangunan daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Luthfi mengaku belum mengetahui pihak awal yang mengusulkan itu. Di sisi lain, dia menekankan bahwa Jateng merupakan wilayah dengan penerapan aglomerasi.
PEMERINTAH pusat didorong untuk membantu pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024. PSU itu merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK)
Namun, setelah dilakukan sinkronisasi dengan regulasi yang berlaku, tunjangan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI tengah menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait langkah apa yang perlu dilakukan selanjutnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved