Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tindakan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto bersifat individual. Diketahui Ardian ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan pejabat Kemendagri merupakan tindakan oknum yang bersifat individual," kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, melalui keterangan tertulis, Jumat (28/1).
Kastorius mengatakan Kemendagri menghormati proses hukum Ardian ke KPK. Kementerian yang dipimpin Tito Karnavian itu juga akan mengevaluasi jajarannya menyikapi kasus Ardian.
"Sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan terus meningkatan upaya pengawasan dan pembinaan kelembagaan dan sumber daya aparatur di lingkungan Kemendagri," ujar Kastorius.
Dia menambahkan Tito sejatinya terus menyuarakan kepada jajarannya untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum termasuk korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Amanat tersebut selalu disampaikan dalam berbagai kesempatan.
"Menteri Dalam Negeri sangat tegas dan mempunyai komitmen sangat kuat untuk tidak memberikan toleransi kepada siapapun di jajaran Kemendagri yang melakukan tindakan melawan hukum termasuk melakukan tindakan korupsi," ucap Kastorius.
Baca juga: Mendagri Ingatkan Gubernur Tidak Memperlambat Rancangan APBD
Ardian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021. KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu.
Mereka ialah Mochamad Ardian Noervianto dan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur. Lalu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
Ardian bertugas melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah. Yakni, pinjaman PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (P-5)
BSKDN Kemendagri memperkuat peran strategisnya dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya penurunan tingkat pengangguran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved