Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tindakan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto bersifat individual. Diketahui Ardian ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan pejabat Kemendagri merupakan tindakan oknum yang bersifat individual," kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, melalui keterangan tertulis, Jumat (28/1).
Kastorius mengatakan Kemendagri menghormati proses hukum Ardian ke KPK. Kementerian yang dipimpin Tito Karnavian itu juga akan mengevaluasi jajarannya menyikapi kasus Ardian.
"Sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan terus meningkatan upaya pengawasan dan pembinaan kelembagaan dan sumber daya aparatur di lingkungan Kemendagri," ujar Kastorius.
Dia menambahkan Tito sejatinya terus menyuarakan kepada jajarannya untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum termasuk korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Amanat tersebut selalu disampaikan dalam berbagai kesempatan.
"Menteri Dalam Negeri sangat tegas dan mempunyai komitmen sangat kuat untuk tidak memberikan toleransi kepada siapapun di jajaran Kemendagri yang melakukan tindakan melawan hukum termasuk melakukan tindakan korupsi," ucap Kastorius.
Baca juga: Mendagri Ingatkan Gubernur Tidak Memperlambat Rancangan APBD
Ardian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021. KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu.
Mereka ialah Mochamad Ardian Noervianto dan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur. Lalu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
Ardian bertugas melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah. Yakni, pinjaman PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (P-5)
APBD bukan sekadar dokumen anggaran, namun juga menjadi instrumen kebijakan yang mencerminkan konsistensi dan komitmen daerah untuk mendukung program pembangunan.
Kemendagri mencatat ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB, dengan 20 di antaranya mencatatkan kenaikan di atas 100 persen.
Prabowo, kata Tito, menginstruksikan agar Kemendagri mengoordinasikan sejumlah daerah. Namun, ia enggan merinci lebih jauh topik koordinasi yang dimaksud.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Immanuel Ebenezer menerima Rp3 miliar pada Desember 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa selebgram Lisa Mariana terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.
KPK ungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 Rp275 ribu fakta di lapangan bahwa para pekerja atau buruh harus bayar Rp6 juta. Wamenaker Noel sebagai tersangka dugaan pemerasan K3
KPK resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Noel menyampaikan permintaan maaf pada Presiden Prabowo
KPK menetapkan Wamenaker Immanuel ‘Noel’ Ebenezer sebagai tersangka OTT pemerasan sertifikasi K3. Noel keluar pemeriksaan sambil menangis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil selebgram Lisa Mariana (LM) untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved