Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tindakan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto bersifat individual. Diketahui Ardian ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan pejabat Kemendagri merupakan tindakan oknum yang bersifat individual," kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, melalui keterangan tertulis, Jumat (28/1).
Kastorius mengatakan Kemendagri menghormati proses hukum Ardian ke KPK. Kementerian yang dipimpin Tito Karnavian itu juga akan mengevaluasi jajarannya menyikapi kasus Ardian.
"Sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan terus meningkatan upaya pengawasan dan pembinaan kelembagaan dan sumber daya aparatur di lingkungan Kemendagri," ujar Kastorius.
Dia menambahkan Tito sejatinya terus menyuarakan kepada jajarannya untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum termasuk korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Amanat tersebut selalu disampaikan dalam berbagai kesempatan.
"Menteri Dalam Negeri sangat tegas dan mempunyai komitmen sangat kuat untuk tidak memberikan toleransi kepada siapapun di jajaran Kemendagri yang melakukan tindakan melawan hukum termasuk melakukan tindakan korupsi," ucap Kastorius.
Baca juga: Mendagri Ingatkan Gubernur Tidak Memperlambat Rancangan APBD
Ardian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021. KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu.
Mereka ialah Mochamad Ardian Noervianto dan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur. Lalu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
Ardian bertugas melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah. Yakni, pinjaman PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (P-5)
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa keberhasilan penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di daerah bergantung pada sinergi lintas pihak.
Kegiatan aksi bersih pantai di Kuta, Bali ini diikuti oleh sedikitnya 80 mahasiswa Melanesia yang menempuh studi di berbagai perguruan tinggi di Bali.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Akmal juga mengingatkan pentingnya membangun orientasi generasi muda agar tidak semata terfokus pada teknologi digital, tetapi tetap menyadari jati diri Indonesia sebagai negara agraris.
Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia yang kerap mengutamakan kepentingan elit politik daripada kesejahteraan masyarakat.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved