Kemendagri: Perbuatan Korupsi Ardian Noervianto Bersifat Individual

Fachri Audhia Hafiez
28/1/2022 14:50
Kemendagri: Perbuatan Korupsi Ardian Noervianto Bersifat Individual
mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto(Antara)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tindakan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto bersifat individual. Diketahui Ardian ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan pejabat Kemendagri merupakan tindakan oknum yang bersifat individual," kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, melalui keterangan tertulis, Jumat (28/1).

Kastorius mengatakan Kemendagri menghormati proses hukum Ardian ke KPK. Kementerian yang dipimpin Tito Karnavian itu juga akan mengevaluasi jajarannya menyikapi kasus Ardian.

"Sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan terus meningkatan upaya pengawasan dan pembinaan kelembagaan dan sumber daya aparatur di lingkungan Kemendagri," ujar Kastorius.

Dia menambahkan Tito sejatinya terus menyuarakan kepada jajarannya untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum termasuk korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Amanat tersebut selalu disampaikan dalam berbagai kesempatan.

"Menteri Dalam Negeri sangat tegas dan mempunyai komitmen sangat kuat untuk tidak memberikan toleransi kepada siapapun di jajaran Kemendagri yang melakukan tindakan melawan hukum termasuk melakukan tindakan korupsi," ucap Kastorius.

Baca juga: Mendagri Ingatkan Gubernur Tidak Memperlambat Rancangan APBD

Ardian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021. KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu.

Mereka ialah Mochamad Ardian Noervianto dan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur. Lalu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.

Ardian bertugas melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah. Yakni, pinjaman PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya