Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah memastikan proses penyidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai 2014 masih terus berjalan. Menurutnya, penyidik Direktorat HAM Berat mulai memeriksa saksi-saksi dari pihak TNI.
"Masih proseslah. Terus masih jalan ya," kata Febrie saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (26/1) malam.
"Sudah beberapa orang ya (yang diperiksa). Tadi baru selesai dari rekan-rekan TNI," sambungnya.
Baca juga: Peristiwa Paniai, Komnas HAM Rekomendasikan Banyak Nama ke Kejagung
Diketahui, penyidikan Peristiwa Paniai mulai dilakukan sejak awal Desember tahun lalu.
Pada Rabu (15/12/2021), penyidik yang diketuai Direktur HAM Berat JAM-Pidsus Kejagung Erryl Prima Putra Agoes telah berangkat ke Jayapura untuk memeriksa para saksi dan korban.
Peristiwa Paniai merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang proses penyelidikannya telah diselesaikan Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mulai menyidik perkara yang terjadi setelah Undang-Undang Pengadilan HAM dibentuk pada 2000.
Di samping Paniai, tiga dugaan pelanggaran HAM berat lain yang terjadi setelah 2000 adalah Peristiwa Wasior (2001), Peristiwa Wamena (2003), dan Peristiwa Jambo Keupok (2003).
Berdasarkan Pasal 22 UU Pengadilan HAM, proses penyidikan dibatasi waktu 90 hari sejak tanggal hasil penyelidikan dinyatakan lengkap.
Jangka waktu itu bisa diperpanjang paling lama 90 hari ditambah 60 hari. Artinya, total penyidikan satu perkara pelanggaran HAM berat adalah delapan bulan.
Sebelumnya, Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengatakan proses penyidikan Peristiwa Wasior, Wamena, dan Jambu Keupok sebaiknya tidak dilakukan bersamaan dengan penyidikan Paniai. Ia menyarankan agar Jaksa Agung merampungkan terlebih dahulu penyidikan Paniai.
"Saya kira akan lebih efektif begitu. Komnas HAM menyelesaikannya juga enggak bareng," kata Sugeng saat ditemui di Kompleks Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (30/12/2021). (OL-1)
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Penanganan kasus ini merupakan tuntutan moral sekaligus konstitusional.
Pencarian Jurist Tan sudah berjalan maju. Berkas red notice sudah dikirim National Crime Bureau (NCB) Interpol Mabes Polri ke pihak Lyon, yang merupakan otoritas penegak hukum.
Kejagung menghargai setiap bentuk penyampaian aspirasi di muka umum.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved