Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penyidikan Peristiwa Paniai Mulai Periksa Saksi dari TNI

Tri Subarkah
27/1/2022 05:25
Penyidikan Peristiwa Paniai Mulai Periksa Saksi dari TNI
Ilustrasi--Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan aksi teatrikal di depan gedung KPK, Jakarta.(ANTARA/M Risyal Hidayat)

JAKSA Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah memastikan proses penyidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai 2014 masih terus berjalan. Menurutnya, penyidik Direktorat HAM Berat mulai memeriksa saksi-saksi dari pihak TNI.

"Masih proseslah. Terus masih jalan ya," kata Febrie saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (26/1) malam.

"Sudah beberapa orang ya (yang diperiksa). Tadi baru selesai dari rekan-rekan TNI," sambungnya.

Baca juga: Peristiwa Paniai, Komnas HAM Rekomendasikan Banyak Nama ke Kejagung

Diketahui, penyidikan Peristiwa Paniai mulai dilakukan sejak awal Desember tahun lalu. 

Pada Rabu (15/12/2021), penyidik yang diketuai Direktur HAM Berat JAM-Pidsus Kejagung Erryl Prima Putra Agoes telah berangkat ke Jayapura untuk memeriksa para saksi dan korban.

Peristiwa Paniai merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang proses penyelidikannya telah diselesaikan Komisi Nasional (Komnas) HAM. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mulai menyidik perkara yang terjadi setelah Undang-Undang Pengadilan HAM dibentuk pada 2000.

Di samping Paniai, tiga dugaan pelanggaran HAM berat lain yang terjadi setelah 2000 adalah Peristiwa Wasior (2001), Peristiwa Wamena (2003), dan Peristiwa Jambo Keupok (2003).

Berdasarkan Pasal 22 UU Pengadilan HAM, proses penyidikan dibatasi waktu 90 hari sejak tanggal hasil penyelidikan dinyatakan lengkap. 

Jangka waktu itu bisa diperpanjang paling lama 90 hari ditambah 60 hari. Artinya, total penyidikan satu perkara pelanggaran HAM berat adalah delapan bulan.

Sebelumnya, Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengatakan proses penyidikan Peristiwa Wasior, Wamena, dan Jambu Keupok sebaiknya tidak dilakukan bersamaan dengan penyidikan Paniai. Ia menyarankan agar Jaksa Agung merampungkan terlebih dahulu penyidikan Paniai.

"Saya kira akan lebih efektif begitu. Komnas HAM menyelesaikannya juga enggak bareng," kata Sugeng saat ditemui di Kompleks Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (30/12/2021). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya