Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Perjanjian itu diyakini akan mengoptimalkan penegakan hukum serta pemberantasan kejahatan lintas negara.
"Dalam proses penegakan hukum, hal itu akan semakin mengoptimalkan pencegahan serta pengungkapan kasus kejahatan transnasional kedepannya," kata Listyo dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1).
Listyo mengatakan, di tengah perkembangan zaman, potensi tantangan dari modus kejahatan terus berkembang. Menurutnya, pelaku kejahatan mulai memanfaatkan perkembangan teknologi.
Baca juga: Liku-Liku Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura yang Gentarkan Koruptor dan Teroris
Dia menyebut dengan teknologi, pelaku kejahatan bisa bergerak tanpa melihat batas negara. Sehingga, kata dia, perlu ada kerja sama dan sinergitas antar negara dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional.
Listyo mengatakan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura menjawab tantangan dari perkembangan lingkungan yang berubah dengan cepat dan tidak menentu. Hal itu, kata dia, berdampak terhadap stabilitas keamanan.
Listyo berharap perjanjian ekstradisi dapat meningkatkan peran polisi dalam penegakan hukum. Baik kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga terorisme.
"Semangat perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia. Serta mencegah adanya gangguan stabilitas keamanan," ucap jenderal bintang empat itu.
Dalam pencegahan tindak pidana korupsi, Listyo menyebut Polri tengah membentuk Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi. Selain pencegahan, Kortas itu nantinya akan memperkuat kerja sama hubungan internasional hingga penelusuran aset.
Pembentukan Kortas Korupsi disebut sejalan dengan cita-cita dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan pemberantasan korupsi dilakukan secara fundamental dan komprehensif. Upaya itu diyakini dapat menyelamatkan kepentingan rakyat dan mencegah korupsi.
"Dengan adanya upaya pencegahan tindak pidana korupsi hal itu menghindari terjadinya kerugian negara. Selain itu, untuk pemulihan kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi, maka akan dilakukan tracing dan recovery asset," kata mantan Bareskrim Polri itu.
Listyo membeberkan capaian Polri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya, kerugian negara menurun 6,2% pada 2021 dibanding 2020. Sementara itu, keuangan negara yang berhasil diselamatkan Polri meningkat 18,5%.
Selain itu, Listyo mengatakan Polri berhasil menyelesaikan 2.601 kasus kejahatan transnasional atau setara 52% sepanjang 2021. Angka itu di luar dari tindak pidana narkoba.
Jumlah kejahatan transnasional yang dilaporkan pada 2021 sebesar 5.000 kasus. Angka itu menurun 698 kasus atau 12,2% dibanding 2020.
Kemudian, penyelesaian perkara sebesar 2.601 kasus. Hal itu meningkat 630 kasus atau 31,9%. Adapun, kejahatan transnasional yang paling banyak terungkap adalah siber, pencucian uang, perbankan dan uang palsu. (OL-1)
Guna menjamin keamanan perjalanan, Kapolri menegaskan, pemeriksaan teknis kendaraan (ramp check) dan pemeriksaan kesehatan bagi awak bus menjadi prioritas utama
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pastikan pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, atas perintah Presiden Prabowo.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pastikan pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, atas perintah Presiden Prabowo.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus
Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved