Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura di Bintan, Kepulauan Riau. Perjanjian itu bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Yasonna menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," ungkap Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1). Jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut perjanjian ekstradisi ini berjumlah 31 jenis di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
Baca juga: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Ciptakan Efek Gentar
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998. Berikut lini masa Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura hingga ditandatangani Yasonna Laoly dan disaksikan Presiden Joko Widodo serta Perdana Menteri Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022):
1. Upaya pembentukan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura mulai diupayakan oleh Pemerintah Indonesia sejak 1998 dalam setiap kesempatan, baik dalam pertemuan bilateral maupun regional dengan Pemerintah Singapura.
2. Pada 16 Desember 2002, bertempat di Istana Bogor, Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri dan Perdana Menteri Singapura Goh Chok Thong melakukan pertemuan bilateral guna membahas hal terkait pengembangan kerja sama kedua negara di segala bidang. Salah satu hasil pertemuan tersebut yakni tercapainya kesepakatan bahwa Indonesia dan Singapura akan menyusun action plan/rencana aksi pembentukan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura.
3. Pada 27 April 2007, bertempat di Istana Tampaksiring, Bali, Indonesia, Menteri Luar Negeri Indonesia (Hasan Wirajuda) dan Menteri Luar Negeri Singapura (George Yeo) menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang disaksikan oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
4. Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang ditandatangani pada 2007 tersebut tidak dapat diberlakukan oleh kedua negara karena Pemerintah Indonesia dan Singapura belum meratifikasi perjanjian tersebut.
Sekadar informasi, alasan kedua negara belum meratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura tersebut yaitu Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat agar pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Perjanjian Kerja Sama Keamanan Indonesia-Singapura. Dalam perkembangannya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 2004-2009 dalam Rapat Kerja dengan Menteri Luar Negeri pada 25 Juni 2007 menolak untuk mengesahkan Perjanjian Kerja Sama Keamanan yang telah ditandatangani sehingga berdampak pada proses ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura.
5. Pada 8 Oktober 2019 digelar Leaders' Retreat Indonesia-Singapura membahas kembali tentang Persetujuan Penyesuaian Batas Wilayah Informasi Penerbangan Indonesia-Singapura (Realignment Flight Information Region/FIR) dan Perjanjian Kerja Sama Keamanan.
Leaders' Retreat merupakan pertemuan tahunan antara Presiden Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara. Leaders' Retreat dimulai pada 2016 hingga saat ini.
6. Menindaklanjuti hasil Leaders' Retreat 2019, Menteri Hukum dan HAM RI kemudian mengusulkan agar Perjanjian Ekstradisi yang sejak awal diparalelkan dengan Perjanjian Kerja Sama Keamanan juga dibahas kembali dalam framework for discussion.
7. Setelah melakukan korespondensi, konsultasi, dan perundingan, pada 22 Oktober 2021, Pemerintah Singapura menerima usulan Indonesia tersebut di atas.
8. Perjanjian Ekstadisi Indonesia-Singapura ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, pada 25 Januari 2022. (OL-14)
Australia mengakui bahwa stabilitas, keamanan, dan kedaulatan Indonesia juga sangat penting bagi kepentingan keamanan Australia.
INDONESIA sebagai salah satu negara muslim terbesar memunculkan lembaga-lembaga keuangan syariah. Karenanya, diperlukan upaya menyelaraskan perjanjian pembiayaan berbasis syariah.
Perjanjian tertutup itu dapat meningkatkan skala ekonomi dari masing-masing pihak sekaligus mengurangi unsur ketidakpastian dalam proses distribusi.
IRAN akan menyambut baik babak baru perundingan mengenai program nuklirnya.
PT Pertagas Niaga memasok kebutuhan Compressed Natural Gas (CNG) untuk Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM) Industri Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Jawa Barat dan Banten.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima kunjungan kehormatan dari Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Olivier Zehnder, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (27/6)
Setelah setahun bersitegang, Presiden AS Donald Trump dan Presiden Kolombia Gustavo Petro akhirnya bertemu.
Asep mengatakan, proses ekstradisi Tannos di Singapura tetap berjalan. KPK menghormati gugatan Tannos yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan banding Italia memerintahkan ekstradisi mantan perwira Ukraina, Serhiy Kuznetsov, ke Jerman terkait dugaan sabotase pipa Nord Stream.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Pemerintah Meksiko mengekstradisi 26 narapidana yang diduga memiliki peran penting dalam kartel narkoba terbesar di negara itu ke AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved