Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DIREKTUR Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial SW kembali diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung pada Senin (24/1). Itu adalah pemeriksaan kedua yang dijalani SW sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2015 sampai 2021.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kepada SW merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada Selasa (18/1) lalu. Saat itu, penyidik juga memeriksa Presiden Direktur PT DNK berinisial AW.
"Kalau belum selesai kemarin kan tetap dilanjutkan pemeriksaan sekarang," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (24/1) malam.
Ditanya mengenai siginifkansi peran SW dalam dugaan rasuah itu, Supardi enggan menjawab dengan lugas. Menurutnya, semua saksi yang diperiksa bersifat signifikan dan memiliki relevansi dengan pembuktian perkara. Terlebih, penyidik Gedung Bundar sudah menggeledah apartemen milik SW.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, PT DNK disebut sebagai pemegang hak pengelolaan filing satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan satelit atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu.
Baca juga: Prabowo Sebut Kemenhan Telah Audit Kasus Pengadaan Satelit
Lebih lanjut, Lonard menyebut selain sebagai Dirut PT DNK, SW juga menjabat sebagai Tim Ahli Kemhan. Oleh karena itu, Supardi mengatakan salah satu hal yang didalami selama proses penyidikan adalah dugaan rangkap jabatan tersebut.
"Saya belum bisa pastikan dia diangkat oleh siapa, apakah tim ahli menteri itu rumor atau secara resmi, nanti kita pastikan lah, kata Supardi.
Terpisah, JAM-Pidsus Febrie Ardiansyah meyakini bahwa PT DNK adalah pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi itu. Terkait pemeriksaan anggota militer aktif, Pidsus Kejagung berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidimil).
"Pemeriksaannya, tempatnya, nanti kan itu kalau terkait koneksitas atau yang lain, itu tetap keputusan Panglima, karena penyidikannya kan beda. Bukan kita, itu Pospom kalau TNI aktif," pungkasnya.(OL-5)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN) menggandeng anak usaha Turkish Aerospace Industries, CTech, untuk mengembangkan komunikasi satelit bergerak
Ledakan gelombang radio pendek yang diguga FRB dari galaksi jauh, ternyata berasal dari satelit tua NASA bernama Relay 2.
Menjelang operasional Vera Rubin Observatory di Cile, para astronom khawatir gangguan cahaya dari ribuan satelit.
PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN), pelopor layanan komunikasi satelit di Indonesia, mengambil langkah penting dalam memperkuat infrastruktur teknologi satelit nasional.
Peraturan Menteri Komdigi Nomor 3 Tahun 2025 bertujuan mendorong iklim investasi yang lebih kuat dan mempercepat adopsi teknologi satelit mutakhir
INVESTASI satelit terbilang tinggi. Di sisi lain, operator global masuk Indonesia, seperti Starlink.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved