Selasa 25 Januari 2022, 08:50 WIB

KPK Duga Uang Hasil Suap Rahmat Effendi Mengalir ke Keluarga

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
KPK Duga Uang Hasil Suap Rahmat Effendi Mengalir ke Keluarga

ANTARA/Hafidz Mubarak A
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana hasil dugaan suap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Aliran dana suap ke keluarga Rahmat juga bakal ditelusuri.

"Semua informasi pasti akan kami konfirmasi pada saksi-saksi yang kami panggil," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (25/1).

Beredar kabar yang menyebut uang hasil suap Rahmat ikut dinikmati dan digunakan keluarganya. KPK memastikan bakal mencari bukti terkait kabar itu.

Baca juga: Walkot Bekasi Diduga Potong Pembayaran ASN untuk Pribadi

Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin; Lurah Jatisari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-1)

Baca Juga

ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN

Ganjar Safari Politik di Cirebon

👤Budi Ernanto 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 09:21 WIB
Ganjar akan menggelar pertemuan dengan influencer, Gen Z, tiktoker, dan milenial...
MI/SUSANTO

KPK Diminta Usut Kemungkinan Rafael Alun Samarkan Aset dalam Bentuk Kripto

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 08:29 WIB
Penyamaran uang hasil gratifikasi menjadi aset kripto sangat mungkin...
ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A

Anies Diharapkan Pilih Cawapres yang Beri Kontribusi di Pemilu 2024

👤Glory Natha 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 08:22 WIB
NasDem hanya memberikan masukan untuk mencari pasangan kepada Anies melalui data yang telah...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya