Senin 24 Januari 2022, 10:46 WIB

Walkot Bekasi Diduga Potong Pembayaran ASN untuk Pribadi

Candra Yuri Nuralam | Megapolitan
Walkot Bekasi Diduga Potong Pembayaran ASN untuk Pribadi

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi, Jumat (21/1). Mereka diminta memberikan informasi tentang dugaan pemotongan dana sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk tersangka RE (Rahmat Effendi) yang berasal dari potongan dana para ASN Pemkot Bekasi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (24/1).

Ali mengatakan sebanyak sembilan saksi itu yakni Lurah Kranji Akbar Juliando, Lurah Durenjaya Predi Tridiansah, Lurah Bekasijaya Ngadino, Lurah Arenjaya Pra Fitria Angelina dan Lurah Telukpucung Djunaidi Abdillah. KPK juga memeriksa Lurah Perwira Isma Yusliyanti, Lurah Kaliabang Ahmad Hidaya, Kabag Hukum Bekasi Diah dan staf bagian hukum Ina.

KPK enggan memerinci besaran dana yang dipotong Rahmat. Sebagian permintaan itu dilakukan oleh perpanjangan tangannya.

"Baik atas permintaan langsung tersangka RE maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai perwakilan tersangka RE di Pemkot Bekasi," tutur Ali.

Baca juga: Plt Wali Kota Bekasi Dianugerahi Kanjeng Raden Tumenggung Keraton Surakarta

Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat tersangka pemberi yakni Direktur PT MAN Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(OL-5)
 

Baca Juga

Ist

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Program di Kepulauan Seribu

👤Media Indonesia 🕔Rabu 31 Mei 2023, 18:43 WIB
Sosialisasi dilakukan dengan tujuan menjelaskan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada para pelaku...
Istimewa

74 Buruh Kena PHK Sepihak, 500 Buruh Geruduk Pabrik Tokai Dharma Indonesia

👤Kisar Rajaguguk 🕔Rabu 31 Mei 2023, 18:30 WIB
RATUSAN buruh melakukan unjuk rasa depan pabrik korek api gas, Tokai Dharma Indonesia (TDI) di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Tugu, Kecamatan...
Antara

Ada Konser Blackpink hingga Coldplay, PAD Pajak DKI Jakarta Naik 100%

👤Selamat Saragih 🕔Rabu 31 Mei 2023, 18:14 WIB
PAD Pajak DKI Jakarta 2023 meningkat 100% dibandingkan tahun 2022, di antaranya karena ada konser Blackpink dan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya