Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi, Jumat (21/1). Mereka diminta memberikan informasi tentang dugaan pemotongan dana sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk tersangka RE (Rahmat Effendi) yang berasal dari potongan dana para ASN Pemkot Bekasi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (24/1).
Ali mengatakan sebanyak sembilan saksi itu yakni Lurah Kranji Akbar Juliando, Lurah Durenjaya Predi Tridiansah, Lurah Bekasijaya Ngadino, Lurah Arenjaya Pra Fitria Angelina dan Lurah Telukpucung Djunaidi Abdillah. KPK juga memeriksa Lurah Perwira Isma Yusliyanti, Lurah Kaliabang Ahmad Hidaya, Kabag Hukum Bekasi Diah dan staf bagian hukum Ina.
KPK enggan memerinci besaran dana yang dipotong Rahmat. Sebagian permintaan itu dilakukan oleh perpanjangan tangannya.
"Baik atas permintaan langsung tersangka RE maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai perwakilan tersangka RE di Pemkot Bekasi," tutur Ali.
Baca juga: Plt Wali Kota Bekasi Dianugerahi Kanjeng Raden Tumenggung Keraton Surakarta
Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka pemberi yakni Direktur PT MAN Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(OL-5)
Masalah terbesar Kota Bandung saat ini adalah sampah. Setiap hari ada sekitar 1.500 ton timbulan sampah baru. Ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja.
Rotasi, baik secara vertikal maupun horizontal, merupakan bagian dari evaluasi organisasi yang dilakukan secara profesional.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung melantik 11 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (17/12).
Mamdani berkeinginan datang ke Washington untuk berbicara langsung dengan Trump.
Arifin pun sengaja menyebarkan video modus penipuan yang nyaris menimpanya melalui media sosial dan telah direspons oleh banyak orang.
Ia menilai, peran DPRD terkait fungsi pengawasan kepada jajaran eksekutif kurang efektif. Pasalnya, saat ini penilaian hanya tertumpu pada penyerapan anggaran.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1).
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai pajak yang menyalahgunakan kewenangannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, di Madiun, Jawa Timur.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat perintah tentang penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved