Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Nama Kepala Otorita IKN Sudah di Kantong Presiden

Putra Ananda
22/1/2022 21:25
Nama Kepala Otorita IKN Sudah di Kantong Presiden
Ilustrasi Ibu Kota Negara(DOK MI)

ISU pemilihan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) berhembus kencang. Publik bertanya-tanya siapakah sosok yang akan dipilih Presiden Jokowi untuk menjabat jabatan setingkat menteri tersebut.

Ada beberapa nama yang disebut-sebut sebagai calon kuat kandidat Kepala Otorita IKN. Naman-nama tersebut antara lain Bambang Brodjonegoro, Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Tumiyana, maupun Abdullah Azwar Anas.

Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin menyebut Presiden Jokowi telah mengantongi nama pasti yang akan menjabat sebagai Kepala Ptorita IKN. Berdasarkan UU IKN, pemerintah memang memiliki waktu 2 bulan pascapengesahan UU untuk membentu badan otorita.

"Saya kira tunggu saja seperti apa itu nanti. Itu sudah ada di kantongnya presiden. Siapanya itu sudah ada di kantongnya presiden. Tinggal pada saatnya," kata Ma'ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Sabtu (22/1).

Namun, Ma'ruf tidak bicara banyak siapa sosok yang dipilih oleh Presiden. Termasuk juga bagaimana kriteria ideal Kepala Otorita IKN. Semuanya itu merupakan kewenangan penuh dari presiden. "Presiden kan sudah bilang kriterianya seperti apa. Saya tidak usah mengulangi lagi,” tuturnya.

Pengamat Komunikasi Politik Universtas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menjelaskan bahwa setidaknya ada lima kriteria yang perlu dipertimbangkan Jokowi dalam menunjuk kepala otorita IKN. Misalanhya, profesionalitas dan good governance, kapasitas intelek yang mumpuni di bidang manajemen IKN, berintegritas dan bermoral, akuntabilitas, serta mampu mengambil kebijakan dengan cepat dan tepat.

"Terkait kriteria kemampuan bidang arsitektur tidak urgen mengingat kapasitas tersebut hanya diperlukan saat pembangunan IKN. Keahlian di bidang tersebut bersifat sementara, sehingga kepala otorita IKN cukup didampingi konsultan yang mumpuni di bidang arsitektur," jelasnya.

Jamiluddin juga menjelaskan bahwa sebaiknya Kepala otorita yang ditunjuk Jokowi bukanlah sosok kontroversial yang mendapat resistensi di publik sehingga tidak menganggu proses pembangunan ibu kota baru. Karena itu meskipun penentuan Kepala Otorita IKN hak prerogatif presiden, namun sebaiknya dipilih yang memiliki kapasitas menteri yang memnuhi minimal lima kriteria sekelas penunjukkan menteri. "Dengan begitu, kepala otorita dapat mengelola IKN dengan optimal dan tanpa menimbulkan kontroversial," paparnya.

Dalam UU IKN, ibu kota baru akan dipimpin oleh sebuah badan otoritas yang dikepalai oleh seorang yang posisinya setara menteri. Penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala dan wakil kepala otoritas ibu kota negara baru menjadi wewenang presiden. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya