Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal pemeriksaan empat orang terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Kasus itu menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Keempat orang itu yakni Lurah Telukpucung, Bekasi Utara, Djunaidi Abdillah; Lurah Perwira, Bekasi Utara, Isma Yusliyanti; dan Lurah Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Ahmad Hidayat. Lalu, seorang aparatur sipil negara (ASN) Ina.
"Keempatnya diperiksa sebagai saksi," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, hari ini.
Ali belum membeberkan keterkaitan keempat saksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut. Keterangan yang digali dari para saksi akan diungkap setelah pemeriksaan oleh penyidik.
KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pria yang akrab disapa Pepen itu diduga memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek.
Baca juga: KPK Amankan uang Ratusan juta Rupiah dari OTT di Surabaya
Pada perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka. Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-4)
Tak hanya mengajar, Widiastuti juga aktif menerbitkan karya, salah satunya buku terbaru dari luaran disertasinya berjudul Sekolah Bertransformasi, Guru Berdedikasi 2024.
Ajang itu bertemakan Doing Business with Indonesia.
"Logo saat ini adalah tranformasi yang kekinian, agar Persipasi lebih universal dan modern. Logo terpilih telah lolos verifikasi yang ketat oleh tim manajemen Persipasi,"
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan apresiasi luar biasa kepada Forsgi yang telah menyelenggarakan kegiatan Festival Sepak Bola U-10 dan U-12.
Persipasi Kota Bekasi mengalahkan Dejan Fc di pertandingan grand final dengan skor tipis 1-0 di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Selasa (17/1) petang.
Laga tunda pekan ke-28 BRI Liga 1 2022/2023 antara Persija vs Persib Bandung dijadwalkan digelar di Stadion Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, sekitar pukul 20.30 WIB
Uniknya, ramuan itu dibuat seperti serbuk dengan diblender atau diulek langsung seperti jamu biasanya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pihaknya segera melakukan koordinasi pembersihan kali dan gorong-gorong tersebut.
Peran kepemudaan harus terus bersinergi dengan pemerintah dalam setiap momen sebagai penunjang keberhasilan dalam pelayanan kesejahteraan sosial.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati mengatakan perangkat daerah yang bersinggungan langsung dengan masyarakat tetap memberikan pelayanan.
Sembilan saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemotongan dana sejumlah aparatur sipil negara yang dilakukan wali kota Bekasi
Pemkot Bekasi juga akan melakukan pencegahan dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa dan meniadakan acara live music.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved