Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Mahfud MD Ungkap Satgas BLBI Berhasil Tagih Rp15 Triliun

Dhika Kusuma Winata
20/1/2022 14:30
Mahfud MD Ungkap Satgas BLBI Berhasil Tagih Rp15 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.(MI/ Moh Irfan)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap Satgas BLBI selama tujuh bulan bekerja sudah mengumpulkan Rp15,11 triliun. Nominal itu dari berbagai penyitaan aset dan uang debitur serta obligor.

"Satgas BLBI sampai hari ini berhasil menyita aset dan uang yang seluruhnya kalau dirupiahkan mencapai Rp15,11 triliun," kata Mahfud MD dalam konferensi, Kamis (20/1).

Yang teranyar, satgas kembali menyita aset milik Grup Texmaco berupa 159 bidang tanah senilai Rp1,9 triliun. Tanah yang disita ada di enam wilayah yakni Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang.

Penyitaan aset Grup Texmaco itu menjadi tahap yang kedua. Pada 23 Desember 2021 lalu, Satgas BLBI menyita 587 bidang tanah dari Texmaco seluas 4,8 juta meter persegi. Tanah itu tersebar di Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, dan Padang. Nilainya ditaksir mencapai Rp3,3 triliun.

Mahfud menyampaikan Satgas BLBI akan melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset debitor dan obligor yang menikmati dana BLBI.

Pemerintah, kata Mahfud, juga terus menyelesaikan regulasi seperti revisi UU Kepailitan dan Rancangan PP Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (RPP PUPN) untuk mengambil aset-aset debitur dan obligor BLBI.

"Kepada para debitur obligor silahkan yang mau membantah ke publik, bantah saja. Tetapi kami akan terus bekerja dan mengejar. Yang belum dapat giliran nanti gilirannya ada karena semuanya tercatat di tempat kami," tandasnya. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya