Kamis 20 Januari 2022, 14:22 WIB

Satgas BLBI Sita Aset Texmaco Rp1,9 Triliun

Dhika Kusuma Winata | Politik dan Hukum
Satgas BLBI Sita Aset Texmaco Rp1,9 Triliun

FOTO/DOK HUMAS KEMENKO POLHUKAM
Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD yang juga menjabat Menko Polhukam.

 

PEMERINTAH melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita aset jaminan milik debitor BLBI. Kali ini, satgas menyita aset Grup Texmaco berupa 159 bidang tanah senilai Rp1,9 triliun.

"Total luas tanah sebesar 1,9 juta meter persegi yang ini dilakukan dan dihimpun dari dan terhadap 159 bidang tanah dengan perkiraan aset yang hari ini disita mencapai Rp1,9 triliun," kata Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD dalam konferensi, Kamis (20/1).

Menko Polhukam itu membeberkan tanah yang disita ada di enam wilayah yakni Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang.

Penyitaan aset Grup Texmaco ini menjadi tahap yang kedua. Pada 23 Desember 2021 lalu, Satgas BLBI menyita 587 bidang tanah dari Texmaco seluas 4,8 juta meter persegi. Tanah itu tersebar di Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, dan Padang. Nilainya ditaksir mencapai Rp3,3 triliun.

"Sehingga khusus dari Texmaco perkiraan nilai total aset yang disita selama dua tahap ini sudah mencapai Rp5,2 triliun," imbuh Mahfud.

Setelah penyitaan itu, Mahfud menyampaikan pemerintah akan melakukan lelang terbuka. Penyelesaian lainnya atas aset jaminan Grup Texmaco juga bakal terus diselesaikan.

"Satgas BLBI akan melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset debitor dan obligor yang menikmati dana BLBI," tukasnya.

Pemerintah, kata Mahfud, juga terus menyelesaikan regulasi seperti revisi UU Kepailitan dan Rancangan PP Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (RPP PUPN) untuk mengambil aset-aset debitur dan obligor BLBI.

"Kepada para debitur obligor silahkan yang mau membantah ke publik, bantah saja. Tetapi kami akan terus bekerja dan mengejar. Yang belum dapat giliran nanti gilirannya ada karena semuanya tercatat di tempat kami," tandasnya. (Dhk/OL-09)

Baca Juga

MI/Widjajadi

KPK Sita Rumah, Indekos, dan 2 Kendaraan Mewah Milik Rafael Alun

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 31 Mei 2023, 11:36 WIB
KPK menegaskan penelusuran aset di kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak...
MI/Usman Iskandar

Polri Tunggu Pengajuan Banding Irjen Teddy Minahasa

👤Siti Yona Hukmana 🕔Rabu 31 Mei 2023, 11:32 WIB
Ramadhan mengatakan mekanisme sidang banding berbeda dengan sidang KKEP. Dalam sidang banding, Teddy tidak perlu...
MI/Usman Iskandar

Putusan PTDH Teddy Minahasa Dinilai Sudah Kredibel

👤Siti Yona Hukman 🕔Rabu 31 Mei 2023, 11:20 WIB
Irjen Teddy Minahasa dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Putusan itu...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya