Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bupati Langkat Sempat Kabur Saat OTT KPK

Candra Yuri Nuralam
20/1/2022 04:40
Bupati Langkat Sempat Kabur Saat OTT KPK
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Rabu (19/1) malam.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam operasi senyap, Selasa (18/1). Dia sempat kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) itu berlangsung.

"Diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1) dini hari WIB.

Ghufron menceritakan awal mula tangkap tangan Terbit. Awalnya, KPK mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pemberian sejumlah uang yang akan dilakukan pihak swasta Muara Perangin Angin ke penyelenggara negara.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Langkat Sebagai Tersangka

KPK segera mengirimkan tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut. KPK juga mengikuti pergerakan Muara saat melakukan pengambilan uang di Bank.

Muara sudah ditunggu tiga kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra di sebuah kedai kopi. Ketiga orang itu merupakan perpanjangan tangan dari Terbit dan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar.

Setibanya di kedai kopi, Muara langsung memberikan uang itu ke Marcos, Shuhanda, dan Isfi. KPK langsung menangkap dan membawa mereka semua ke Polres Binjai saat uang sudah berpindah tangan.

"Kemudian KPK menuju ke kediaman pribadi TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) untuk mengamankan TRP dan ISK (Iskandar)," tutur Ghufron.

Namun, saat rumah itu didatangi, Terbit dan Iskandar tidak ada. KPK menduga tangkap tangan ini sudah diketahui kedua orang tersebut.

Tim KPK langsung melakukan pencarian terhadap dua orang itu. Tidak lama setelah mencari, KPK mendapatkan informasi keduanya menyerahkan diri ke Polres Binjai pada sore hari.

"Dan dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan," tutur Ghufron.

KPK menemukan uang Rp786 juta dalam operasi senyap ini. Uang itu diyakini hanya sebagian kecil dari keseluruhan yang sudah diterima Terbit.

KPK menetapkan enam orang tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.

Atas perbuatannya, Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya