Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (18/1). Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pun ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi senyap itu.
"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1) dini hari.
Terbit ditetapkan sebagai tersangka usai ekspose perkara yang dilakukan pimpinan KPK. Dia terjerat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Langkat pada 2020 sampai 2022.
Baca juga: Pihak Terjaring OTT di Langkat Tiba di Markas KPK, Tidak ada Bupati Langkat
KPK juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka. Mereka yakni pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, dan Kontraktor Isfi Syahfitra.
Iskandar baru ditangkap oleh Kepolisian Daerah Sumatra Utara. Dia kini tengah diperiksa di Polres Binjai.
"KPK berterima kasih kepada Kepolisian Daerah Sumatra Utara yang turut membantu dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan ini," tutur Ghufron.
Dalam kasus ini, Muara ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi merupakan tersangka penerima dalam kasus ini.
KPK menyita uang sebesar Rp786 juta dalam tangkap tangan ini. Namun, KPK meyakini uang itu cuma sebagian kecil dari total suap yang sudah diterima oleh Terbit.
"Karena paket-paketnya masih ada dari yang lain dari tersangka pemberi yang sudah kami tangkap saat ini," ujar Ghufron.
Atas perbuatannya, Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-1)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kegiatan meliputi pemetaan kebutuhan warga terdampak, pengelolaan dan pendistribusian paket logistik, serta pendampingan kepada perangkat desa dan relawan lokal.
Mengusung tema Cinta Tanpa Syarat, sekolah di Langkat yang baru berdiri kurang dari satu tahun ini tidak hanya merayakan Natal secara seremonial.
Dampak banjir dan longsor yang melanda Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, masih dirasakan warga hingga kini.
Presiden menyatakan akan terus memantau perkembangan pemulihan dari hari ke hari hingga kondisi benar-benar pulih.
Korban banjir di Kecamatan Tanjungpura, Langkat, mulai terjangkit penyakit di posko pengungsian. Warga mengeluhkan demam, batuk, dan kondisi buruk lainnya
Seruan itu menjadi bentuk desakan dari HMI agar Polri segera mengambil langkah tegas dalam menumpas premanisme yang selama ini meresahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved