Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Tetapkan Bupati Langkat Sebagai Tersangka

Candra Yuri Nuralam
20/1/2022 04:26
KPK Tetapkan Bupati Langkat Sebagai Tersangka
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (tengah)(ANTARA/Fransisco Carolio)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (18/1). Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pun ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi senyap itu.

"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1) dini hari.

Terbit ditetapkan sebagai tersangka usai ekspose perkara yang dilakukan pimpinan KPK. Dia terjerat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Langkat pada 2020 sampai 2022.

Baca juga: Pihak Terjaring OTT di Langkat Tiba di Markas KPK, Tidak ada Bupati Langkat

KPK juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka. Mereka yakni pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, dan Kontraktor Isfi Syahfitra.

Iskandar baru ditangkap oleh Kepolisian Daerah Sumatra Utara. Dia kini tengah diperiksa di Polres Binjai.

"KPK berterima kasih kepada Kepolisian Daerah Sumatra Utara yang turut membantu dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan ini," tutur Ghufron.

Dalam kasus ini, Muara ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi merupakan tersangka penerima dalam kasus ini.

KPK menyita uang sebesar Rp786 juta dalam tangkap tangan ini. Namun, KPK meyakini uang itu cuma sebagian kecil dari total suap yang sudah diterima oleh Terbit.

"Karena paket-paketnya masih ada dari yang lain dari tersangka pemberi yang sudah kami tangkap saat ini," ujar Ghufron.

Atas perbuatannya, Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya