Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
WAKIL Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Ahmad Dasco menjelaskan DPR saat ini masih menunggu Surat Presiden (Surpres) sebelum nantinya menunjuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Fraksi-fraksi di parlemen sendiri telah menyepakati dalam Sidang Rapat Paripurna RUU TPKS sebagai RUU usulan inisiatif DPR.
"Penujukkan AKD dilakukan setelah Surpres masuk ke DPR," jelas Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
Dasco menjelaskan sambil menunggu Surpres diterima, DPR akan melakukan rangkaian-rangkain pertemuan dengan perwakilan masyarakat dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) untuk menampung masukan tentang draft atau naskah beleid RUU TPKS yang telah disusun oleh Panitia Kerja (Panja).
Masukan-masukan tersebut akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan naskah RUU TPKS sebelum nantinya kembali dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
"FGD untuk tampung aspirasi masy dan kemudian setelahnya baru kita kemudian masuk dalam pembahasan," jelas Dasco.
Dasco menjelaskan bahwa penunjukan AKD akan dilakukan oleh para pimpinan DPR melalui Badan Musyawarah (Bamus). Fraksi di DPR diungkapkan oleh Dasco menyadari bahwa pengesahan RUU TPKS merupakan hal yang mendesak untuk dilakukan.
"Kita harapakan karena kebutuhan yang mendesak pembahasan-pembahasan ini bisa dilakukan dengan efisien namun terukur sehingga bisa diselesaikan dengan waktu yang tidak terlalu lama," tutur Dasco. (Uta/OL-09)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan surat terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada dengan DPR RI sejak 22 Januari 2024.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih belum menerima surat presiden (surpres) terkait pengganti mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dipastikan dibahas di Komisi III DPR RI.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang resmi menjabat sebagai Panglima pada Desember 2022 lalu akan pensiun pada 26 November 2023 atau saat berusia 58 tahun.
Mahfud menegaskan dirinya optimistis RUU perampasan aset jadi prioritas dan segera diproses oleh DPR. Keyakinan Mahfud diperkuat dengan adanya surat presiden (surpres) yang diterbitkan
Setneg segera mengirimkan surat perintah presiden ke DPR untuk pembahasan RUU PPRT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved