Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPR Masih Menunggu Surat Presiden RUU TPKS

Putra Ananda
18/1/2022 13:08
DPR Masih Menunggu Surat Presiden RUU TPKS
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Ahmad Dasco.(Ist/DPR)

WAKIL Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Ahmad Dasco menjelaskan DPR saat ini masih menunggu Surat Presiden (Surpres) sebelum nantinya menunjuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Fraksi-fraksi di parlemen sendiri telah menyepakati dalam Sidang Rapat Paripurna RUU TPKS sebagai RUU usulan inisiatif DPR.

"Penujukkan AKD dilakukan setelah Surpres masuk ke DPR," jelas Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Dasco menjelaskan sambil menunggu Surpres diterima, DPR akan melakukan rangkaian-rangkain pertemuan dengan perwakilan masyarakat dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) untuk menampung masukan tentang draft atau naskah beleid RUU TPKS yang telah disusun oleh Panitia Kerja (Panja).

Masukan-masukan tersebut akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan naskah RUU TPKS sebelum nantinya kembali dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

"FGD untuk tampung aspirasi masy dan kemudian setelahnya baru kita kemudian masuk dalam pembahasan," jelas Dasco.

Dasco menjelaskan bahwa penunjukan AKD akan dilakukan oleh para pimpinan DPR melalui Badan Musyawarah (Bamus). Fraksi di DPR diungkapkan oleh Dasco menyadari bahwa pengesahan RUU TPKS merupakan hal yang mendesak untuk dilakukan.

"Kita harapakan karena kebutuhan yang mendesak pembahasan-pembahasan ini bisa dilakukan dengan efisien namun terukur sehingga bisa diselesaikan dengan waktu yang tidak terlalu lama," tutur Dasco. (Uta/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya