KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan segera mengirimkan surat perintah presiden (Supres) pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sehingga rancangan undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat segera dibahas dan diundangkan. Selain itu, Moeldoko mengatakan perpanjangan masa kerja tim Gugus Tugas RUU PPRT.
“Surpres yang sedang berproses di Mensesneg untuk segera dikirimkan ke DPR RI sembari kita menunggu surpres itu kita juga bekerja secara simultan bagaimana menata ulang daftar inventaris masalah (DIM),” terang Moeldoko seusai rapat konsolidasi persiapan RUU PPRT di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (30/3).
Hadir dalam rapat itu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Baca juga: RUU PPRT Naikkan Nilai Tawar Politik Indonesia
Presiden Joko Widodo, ujar Moeldoko telah menyampaikan komitmen pemerintah menyelesaikan RUU PPRT, serta memerintahkan kementerian terkait sehingga RUU PPRT untuk bisa diundangkan dan selesai secepatnya. Dikethui, pada 21 Maret 2023, sidang paripurna DPR RI telah memutuskan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR untuk segera dibahas bersama pemerintah. Kemudian, pada 27 Maret Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengirim surat pada presiden.
“Kita mengapresiasi langkah-langkah cepat yang dilakukan DPR RI,” ucap Moeldoko.
Baca juga:RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Puan Dapat Apresiasi dari Pekerja Rumah Tangga
Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM ditunjuk sebagai leading sector. Moeldoko mengingatkan waktu pembahasan akan sangat terbatas karena masa sidang DPR akan berakhir pada 27 Mei 2023.
“Ini yang menjadi krusial DPR RI sudah memasuki masa sidang keempat 2022 dan masa sidang kelima pada Mei 2023 sehingga waktu kita jadi sempit,” ucapnya.
Selain mempersiapkan daftar inventaris masalah (DIM), ujarnya, pemerintah akan melakukan konsinyering dan membuka komunikasi lembaga-lembaga yang punya kepentingan terhadap keberadaan RUU PPRT.
“Termasuk CSO (organisasi masyarakat sipil) di dalamnya, sehingga semuanya bersatu padu untuk menyusun DIM dengan baik,” terang mantan Panglima TNI itu.
“Gugus tugas PPRT telah kita perpanjang ini yang jadi rumah konsolidasi semua kementerian/lembaga yang tidak masuk dalam surpres. Dengan demikian kerja-kerja akan bisa dijalankan efektif dan harmonis,” paparnya.
RUU PPRT, sebut Moeldoko, diharapkan juga dapat menjadi payung hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di sektor domestik. RUU itu menurutnya bisa menjadi acuan apabila terjadi kekerasan yang menimpa PMI di luar negeri.
Menteri PPPA Bintang menambahkan RUU PPRT memberikan pengakuan pada pekerja rumah tangga. Bintang mengatakan masalah krusial yang menjadi perhatian ialah jaminan kesehatan dan jaminan sosial bagi PRT. Bintang mengaku sudah ada komunikasi antara pemerintah, publik, dan DPR.
“ Demikian juga kerja-kerja yang kita butuhkan tidak hanya substansi baik publik maupun politik,” ucapnya.
Bintang menjelaskan pekerja rumah tangga merupakan pekerjaan yang ada di ranah privat. Mereka, imbuhnya, rentan mengalami eksploitasi dan diskriminasi.
Oleh karena itu, Kementerian PPPA berharap substansi RUU PPRT bisa sikron undang-undang lain seperti UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. (Z-3)