Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
AKTIVIS pembela buruh migran, Anis Hidayah mengapresiasi langkah maju DPR dengan menjadikan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai inisiatif DPR.
"Karena sudah 20 tahun para PRT menunggu dan mereka selama ini dalam kelompok yang dikategorikan Komnas HAM adalah kelompok marjinal yang rengan mengalami pelanggaran HAM," ujar Anis yang juga merupakan anggota Komnas HAM.
Menurutnya, UU tersebut penting karena merupakan bentuk komitmen negara kepada PRT.
Baca juga: NasDem : RUU PPRT Membuka Pintu Keadilan Pekerja Rumah Tangga
Ia juga menerangkan bahwa, RUU PPRT ini juga akan sedikit memberikan dampak kepada PRT yang bekerja di luar negeri.
"Secara substansi, PRT kita yang bekerja di luar negeri mengikut UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang pekerja migran, tapi secara diplomasi politik dengan kita nantinya memiliki UU PPRT akan menaikkan bargaining position pemerintah Indonesia untuk melakukan lobi pada negara lain agar kita melindungi PRT kita di luar negeri," papar perempuan yang menjadi salah satu pendiri Migrant Care itu.
Baca juga: Pemerintah Mulai Lakukan Pembahasan Substansi RUU PPRT
Karena menurutnya, selama ini Indonesia selalu meminta negara lain untuk memberikan standar perlindungan PRT di luar negeri, sedangkan Indonesia belum mempunyai regulasi nasional tentang PRT sendiri.
"Jadi, selain menjadi undang-undang, RUU ini juga akan menaikkan bargaining politik Indonesia di mata negara lain," tandasnya. (Fal/Z-7)
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diselesaikan paling lambat pada Agustus 2025
Komnas HAM juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
PENGESAHAN UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dinilai lambat membuat potensi ketimpangan gender di masyarakat semakin besar.
Komnas HAM mendesak DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tetap menjadi prioritas Fraksi Partai NasDem di Badan Legislasi.
NasDem bukan hanya mengawal tetapi sebagi pengusul RUU PPRT akan bertanggungjawab atas bagaimana RUU tersebut sampai disahkan.
PEMERINTAH disebut harus berpikir progresif untuk membuat berbagai kebijakan yang juga progresif, seperti di antaranya RUU PPRT.
Akses Pekerja rumah tangga (PRT) terhadap jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dinilai masih terbatas
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat geram dengan DPR RI yang tidak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah 20 tahun berlalu.
KETIDAKJELASAN pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendapat perhatian dari para tokoh agama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved