AKTIVIS pembela buruh migran, Anis Hidayah mengapresiasi langkah maju DPR dengan menjadikan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai inisiatif DPR.
"Karena sudah 20 tahun para PRT menunggu dan mereka selama ini dalam kelompok yang dikategorikan Komnas HAM adalah kelompok marjinal yang rengan mengalami pelanggaran HAM," ujar Anis yang juga merupakan anggota Komnas HAM.
Menurutnya, UU tersebut penting karena merupakan bentuk komitmen negara kepada PRT.
Baca juga: NasDem : RUU PPRT Membuka Pintu Keadilan Pekerja Rumah Tangga
Ia juga menerangkan bahwa, RUU PPRT ini juga akan sedikit memberikan dampak kepada PRT yang bekerja di luar negeri.
"Secara substansi, PRT kita yang bekerja di luar negeri mengikut UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang pekerja migran, tapi secara diplomasi politik dengan kita nantinya memiliki UU PPRT akan menaikkan bargaining position pemerintah Indonesia untuk melakukan lobi pada negara lain agar kita melindungi PRT kita di luar negeri," papar perempuan yang menjadi salah satu pendiri Migrant Care itu.
Baca juga: Pemerintah Mulai Lakukan Pembahasan Substansi RUU PPRT
Karena menurutnya, selama ini Indonesia selalu meminta negara lain untuk memberikan standar perlindungan PRT di luar negeri, sedangkan Indonesia belum mempunyai regulasi nasional tentang PRT sendiri.
"Jadi, selain menjadi undang-undang, RUU ini juga akan menaikkan bargaining politik Indonesia di mata negara lain," tandasnya. (Fal/Z-7)