Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

RUU IKN : Gubernur Ibu Kota Negara Baru Nantinya akan ditunjuk Langsung Oleh Presiden 

Putra Ananda
13/1/2022 18:21
RUU IKN : Gubernur Ibu Kota Negara Baru Nantinya akan ditunjuk Langsung Oleh Presiden 
Presiden Joko Widodo saat meninjau pembangunan fasilitas IKN(Dok. Biro Pers Sekreatriat Presiden)

KEPALA daerah Ibu Kota Negara (IKN) baru direncanakan akan ditunjuk langsung oleh presiden. Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Saan Mustopa menjelaskan, kepala daerah IKN selevel dengan tingkat menteri. 

"Kalau status kekhususan IKN memang untuk kepala daerahnya itu setingkat menteri dan itu diangkat oleh presiden," ungkap Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/1). 

Dalam draf naskah atau beleid RUU IKN yang telah disusun oleh pemerintah, penganggaran IKN akan berpatokan pada APBN. Anggaran IKN akan disusun sepenuhnya dari pemerintah pusat. 

"Jadi dari pusat semuanya," ungkapnya. 

Saan menambahkan, karena sifatnya sebagai daerah khusus, pemerintah meniadakan Pemilu DPRD provinsi kabupaten di IKN. Hanya ada Pemilu tingkat DPR RI dan DPD yang akan dilaksanakan di IKN. 

Baca juga : Airlangga Bertemu Khofifah Secara Tertutup, Bahas Pilpres 2024?

"Kepala daerahnya gubernur tapi setingkat menteri dan diangkat oleh presiden, representasi politiknya hanya DPR RI dan DPD, tidak ada DPRD provinsi, kabupaten," ungkapnya. 

Hingga saat ini, Pansus bersama pemerintah belum menyepakati status pemerintahan IKN yang nantinya akan berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim). Saan mengungkapkan, para anggota Pansus masih belum menyepakati penambahan frasa baru dalam RUU IKN tentang badan otoria pemeirntahan IKN. 

"Pemerintah maunya otorita tapi substansinya ingin seperti pemerintah daerah. itu kan tidak bisa," ungkapnya. 

Saan menjelaskan, sebelumnya pemerintah dan DPR sudah sempat menyepakati status pemerintahan IKN terkait Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus). Namun, ketika pemerintah menyempurnakan draft / beleid RUU IKN, Pansus menilai ada frasa baru yang dimasukkan dalam draft tersebut. 

"Bukan substansi itu menambahkan frasa baru. Jadi frasa barunya itu adalah pemerintahan daerah khusus ibu kota negara yang selanjutnya disebut IKN Otorita," ungkapnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya