Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PKS Dukung Pengesahan RUU TPKS yang Sesuai Pancasila dan UUD 1945

Indriyani Astuti
11/1/2022 16:50
PKS Dukung Pengesahan RUU TPKS yang Sesuai Pancasila dan UUD 1945
Suasana Rapat Paripurna ke-12 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

DEWAN Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melaksanakan Rapat Paripurna beragendakan Pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (11/1).

Dalam rapat, anggota DPR RI dari Fraksi PKS Sukamta menyampaikan interupsi mengenai salah satu RUU yang akan dibahas dalam masa sidang yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sukamta mengatakan sesuai pandangan mini Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung disahkannya RUU TPKS yang sesuai dengan nilai Pancasila dan UUD 1945.

“Kami fraksi PKS mendorong agar RUU Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan. Kami ingin seluruh bentuk kekerasan seksual dilarang hadir di negeri Pancasila, Indonesia," ujar dia.

PKS, ujar Sukamta, mengusulkan nilai-nilai dan isi dalam RUU Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melarang seluruh perilaku seksual yang bertentangan dengan aturan keagamaan, seperti ekspresi seksual, dan perzinaan (hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan).

Baca juga: KSP: RUU TPKS Bisa Disahkan Bulan Depan

“Kami PKS sependapat dengan arahan ibu Megawati Soekarno Putri selaku Pembina BPIP, hendaknya DPR kalau membuat UU sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila maka, RUU PKS ini tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.”

Ia mengatakan PKS menolak segala bentuk kekerasan seksual dan juga hubungan seksual atas dasar suka sama suka di luar status pernikahan. Dalam memerangi tindak pidana kekerasan seksual, imbuh dia, PKS membentuk layanan pengaduan, pendampingan hukum, psikologi bagi korban kekerasan seksual serta kampanye penolakan hubungan seksual di luar pernikahan.

Ketua DPR RI Puan Maharani menjanjikan pada Selasa (18/1), pekan depan RUU TPKS yang lama dinantikan masyarakat akan ditetapkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Kemudian, dibahas bersama pemerintah.

Seperti diberitakan, RUU TPKS telah enam tahun belum juga dibahas dan disahkan menjadi undang-undang lantaran fraksi- fraksi di parlemen berbeda pendapat mengenai substansi RUU tersebut. Adapun fraksi yang mendukung RUU TPKS segera disahkan antara lain fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Amanat Nasional (PAN). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya