Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
WAKIL Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Waketum DPN Peradi) Sutrisno mengingatkan para advokat harus mengubur keinginan mendapatkan kekayaan dari profesi. Sebab prinsip kerja advokat untuk menegakan hukum.
“Jangan dibalik, jadi advokat untuk kaya raya. Kalau ingin kaya raya jangan jadi advokat, jadi pengusaha. Jadi advokat itu harus siap tidak kaya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (10/1).
Menurut Sutrisno, advokat bertugas menegakan hukum, keadilan, dan kebenaran. Semua advokat harus memberikan pendampingan hukum kepada ?masyarakat miskin yang tidak sanggup membayar.
“Pembelaannya tidak boleh diskriminatif, harus benar-benar dan profesional,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) merupakan upaya untuk mencetak advokat andal, berkualitas, profesional, dan berintegritas. Sebab banyak organisasi advokat abal-abal di luar Peradi yang menyelenggarakan PKPA tanpa mengutamakan mutu.
“Calon advokat sudah mengetahui, memang jalurnya sudah benar. Inilah jalur yang benar untuk berprofesi menjadi advokat melalui PKPA yang diselenggarakan Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Profesor Otto Hasibuan,” ujarnya. (Cah/OL-09)
RUU KUHAP lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini.
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
KOMISI III DPR RI dan pemerintah sepakat untuk menambahkan ayat terkait impunitas bagi advokat dalam Pasal 140 RUU KUHAP
Sistem organisasi advokat di Indonesia sudah multibar sehingga perlu mekanisme etik dan sanksi yang terkoordinasi.
Magang suatu tahapan penting dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved