Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MENSESNEG Pratikno menyatakan posisi wakil menteri (wamen) yang disiapkan melalui penerbitan peraturan presiden (perpres) tak berarti harus selalu diisi. Pratikno mengatakan pos wakil menteri disiapkan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
"Sebagian besar kementerian di perpres kementeriannya itu memang ada posisi wakil menteri tetapi tidak berarti selalu diisi karena memang itu digunakan untuk mengantisipasi karena dunia ini cepat berubah, tantangan cepat berubah," kata Mensesneg di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (7/12).
Mensesneg menjelaskan jabatan wakil menteri disiapkan jika sebuah kementerian dalam situasi tertentu memerlukannya. Jika belum dibutuhkan, posisi itu akan tetap dibiarkan kosong. "Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri, posisinya itu ada. Tapi kalau tidak diperlukan ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi. Itulah kebijakan Bapak Presiden mengenai wakil menteri," imbuhnya.
Mengenai sejumlah posisi wamen yang kosong di beberapa kementerian, Pratikno mengatakan sampai sekarang belum ada rencana pengisian. Dia menegaskan penempatan wamen tetap didasarkan pada kebutuhan kementerian masing-masing.
"Setahu saya belum ada rencana penambahan wamen sama sekali. Sekali lagi kan kita lihat situasinya. Misalnya, sekarang ini load-nya berat di kesehatan, dan di situ sudah ada wamennya (Kemenkes). Jadi sementara ini enggak ada, belum ada rencana," ujarnya.
Presiden Joko Widoso beberapa waktu terakhir kembali menyiapkan wamen melalui penerbitan perpres. Teranyar, Presiden menambah jabatan wamen pada Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya, Presiden juga menambah posisi wamen di Kementerian Sosial.
Sejumlah jabatan wamen yang sebelumnya sudah disiapkan Presiden Jokowi memang belum terisi. Selain di Kemendagri dan Kemensos, posisi wamen kosong ada di Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM.
Kemudian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Investasi. (OL-8)
Pasalnya dalam undang-undang tersebut mengatur larangan rangkap jabatan terhadap menteri, sementara untuk wakil menteri atau wamen tidak ada larangan serupa.
RIBUAN peserta tumpah ruah di kawasan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam gelaran akbar Fun Walk Festival Ika Undip 2025 bertajuk #BocaheDewe.
INDONESIA akan mengoptimalkan penempatan pekerja migran Indonesia di sektor hospitality dan kapal pesiar.
pemohon meminta agar ada penambahan frasa “wakil menteri” dalam Pasal 23 UU 39/2008 yang berkaitan dengan larangan terhadap menteri dalam melakukan rangkap jabatan.
WAKIL Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Muhammad Anis Matta menyerukan supaya komunitas internasional memutus segala bentuk hubungan ekonomi dengan Israel.
Wamenlu RI Muhammad Anis Matta mendesak supaya dunia menguatkan upaya mengisolasi Israel dari komunitas internasional dan mengeluarkannya dari PBB atas agresinya terhadap bangsa Palestina.
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
PAKAR Telematika, Roy Suryo telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan salam dari Presiden RI Prabowo Subianto kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Momen itu terjadi saat Luhut menjenguk Jokowi di Bali.
Luhut mengungkapkan bahwa dirinya dan Presiden Prabowo Subianto merasa sedih karena masih ada pihak-pihak yang terkesan melupakan jasa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved