Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENSESNEG Pratikno menyatakan posisi wakil menteri (wamen) yang disiapkan melalui penerbitan peraturan presiden (perpres) tak berarti harus selalu diisi. Pratikno mengatakan pos wakil menteri disiapkan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
"Sebagian besar kementerian di perpres kementeriannya itu memang ada posisi wakil menteri tetapi tidak berarti selalu diisi karena memang itu digunakan untuk mengantisipasi karena dunia ini cepat berubah, tantangan cepat berubah," kata Mensesneg di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (7/12).
Mensesneg menjelaskan jabatan wakil menteri disiapkan jika sebuah kementerian dalam situasi tertentu memerlukannya. Jika belum dibutuhkan, posisi itu akan tetap dibiarkan kosong. "Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri, posisinya itu ada. Tapi kalau tidak diperlukan ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi. Itulah kebijakan Bapak Presiden mengenai wakil menteri," imbuhnya.
Mengenai sejumlah posisi wamen yang kosong di beberapa kementerian, Pratikno mengatakan sampai sekarang belum ada rencana pengisian. Dia menegaskan penempatan wamen tetap didasarkan pada kebutuhan kementerian masing-masing.
"Setahu saya belum ada rencana penambahan wamen sama sekali. Sekali lagi kan kita lihat situasinya. Misalnya, sekarang ini load-nya berat di kesehatan, dan di situ sudah ada wamennya (Kemenkes). Jadi sementara ini enggak ada, belum ada rencana," ujarnya.
Presiden Joko Widoso beberapa waktu terakhir kembali menyiapkan wamen melalui penerbitan perpres. Teranyar, Presiden menambah jabatan wamen pada Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya, Presiden juga menambah posisi wamen di Kementerian Sosial.
Sejumlah jabatan wamen yang sebelumnya sudah disiapkan Presiden Jokowi memang belum terisi. Selain di Kemendagri dan Kemensos, posisi wamen kosong ada di Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM.
Kemudian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Investasi. (OL-8)
30 Wakil Menteri tercatat rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Simak daftar lengkapnya dan isu konflik kepentingan yang menuai sorotan publik.
Pasalnya dalam undang-undang tersebut mengatur larangan rangkap jabatan terhadap menteri, sementara untuk wakil menteri atau wamen tidak ada larangan serupa.
RIBUAN peserta tumpah ruah di kawasan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam gelaran akbar Fun Walk Festival Ika Undip 2025 bertajuk #BocaheDewe.
INDONESIA akan mengoptimalkan penempatan pekerja migran Indonesia di sektor hospitality dan kapal pesiar.
pemohon meminta agar ada penambahan frasa “wakil menteri” dalam Pasal 23 UU 39/2008 yang berkaitan dengan larangan terhadap menteri dalam melakukan rangkap jabatan.
WAKIL Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Muhammad Anis Matta menyerukan supaya komunitas internasional memutus segala bentuk hubungan ekonomi dengan Israel.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan hadir ke Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dengan motif kotak-kotak kecil yang dikenakan Prabowo maka topi itu tampak sesuai dengan flat cap khas wilayah utara Inggris
Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu.
Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu.
Hasto menyebut nama Jokowi, Gibran dan Bobby dalam nota pembelaannya atau pleidoi. Kasus hukumnya dikatakan sebagai akibat sikap kritisnya terhadap sejumlah peristiwa politik.
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved