Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENSESNEG Pratikno menyatakan posisi wakil menteri (wamen) yang disiapkan melalui penerbitan peraturan presiden (perpres) tak berarti harus selalu diisi. Pratikno mengatakan pos wakil menteri disiapkan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
"Sebagian besar kementerian di perpres kementeriannya itu memang ada posisi wakil menteri tetapi tidak berarti selalu diisi karena memang itu digunakan untuk mengantisipasi karena dunia ini cepat berubah, tantangan cepat berubah," kata Mensesneg di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (7/12).
Mensesneg menjelaskan jabatan wakil menteri disiapkan jika sebuah kementerian dalam situasi tertentu memerlukannya. Jika belum dibutuhkan, posisi itu akan tetap dibiarkan kosong. "Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri, posisinya itu ada. Tapi kalau tidak diperlukan ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi. Itulah kebijakan Bapak Presiden mengenai wakil menteri," imbuhnya.
Mengenai sejumlah posisi wamen yang kosong di beberapa kementerian, Pratikno mengatakan sampai sekarang belum ada rencana pengisian. Dia menegaskan penempatan wamen tetap didasarkan pada kebutuhan kementerian masing-masing.
"Setahu saya belum ada rencana penambahan wamen sama sekali. Sekali lagi kan kita lihat situasinya. Misalnya, sekarang ini load-nya berat di kesehatan, dan di situ sudah ada wamennya (Kemenkes). Jadi sementara ini enggak ada, belum ada rencana," ujarnya.
Presiden Joko Widoso beberapa waktu terakhir kembali menyiapkan wamen melalui penerbitan perpres. Teranyar, Presiden menambah jabatan wamen pada Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya, Presiden juga menambah posisi wamen di Kementerian Sosial.
Sejumlah jabatan wamen yang sebelumnya sudah disiapkan Presiden Jokowi memang belum terisi. Selain di Kemendagri dan Kemensos, posisi wamen kosong ada di Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM.
Kemudian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Investasi. (OL-8)
ARAH pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin tak jelas dan tampak serampangan. Penambahan kursi wakil menteri (wamen) di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved