Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SETELAH mendapatkan lampu hijau dari Presiden Joko Widodo terkait percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Partai NasDem meminta DPR mengesahkan RUU tersebut di pembukaan masa sidang DPR, 11 Januari 2022 mendatang.
Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak Amelia Anggraini menyebut political will dari presiden harus segera direspon oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR untuk segera dibuatkan agenda pengesahan.
“Kita harus gerak cepat kalau sudah ada political will dari presiden. Karena RUU ini masih usulan DPR, jadi harus disahkan dulu oleh DPR melalui rapat paripurna. Kita harus pantau jangan sampai ada drama lagi di AKD seperti di Bamus yang tempo hari tidak mengagendakan pengesahan RUU TPKS dalam penutupan masa sidang," desak Amel melalui keterangan tertulis, Rabu (5/1).
Baca juga: Dukung Percepatan Pengesahan RUU TPKS, Komnas Perempuan Minta Fokus Pada Kepentingan Korban
Amel berharap langkah percepatan pembahasan oleh presiden ini harus ditunjang juga oleh dukungan masyarakat.
“Dukungan masyarakat diperlukan agar legitimasi dari RUU TPKS sangat kuat. Perihal konten-konten yang menjadi pro dan kontra kita harus kawal agar substansi dari undang-undang ini menjadi jawaban atas kekosongan hukum yang ada," jelas Amel.
Anggota DPR periode 2014-2019 ini menjelaskan ini adalah momentum yang pas setelah penantian 6 tahun.
Selain itu, menurutnya, payung hukum ini akan berdampak positif bagi kondisi kita saat ini dan juga masa depan generasi muda Indonesia.
"Kalau kita melihat berita, pelaku kekerasan seksual itu adalah remaja, sangat miris. RUU TPKS diharapkan memutus rantai predators seksual baru karena berkonsekuensi pidana didalamnya. Selain itu RUU TPKS juga memastikan pencegahan, pelindungan, pemenuhan hak korban, juga recovery," papar Amel.
Partai NasDem menyambut baik langkah politik dari Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Amel mengungkapkan langkah populis dari Presiden terkait RUU TPKS adalah langkah yang tepat ditengah tarik ulur pengesahan RUU TPKS di DPR.
“Dengan percepatan pembahasan RUU TPKS ini, menurut saya adalah langkah yang sangat progresif. Di DPR dinamika terjadi sehingga dampaknya adalah tarik ulurnya pengesahan oleh DPR sebagai RUU inisatif DPR," pungkas Amel. (OL-1)
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat baik dari tingkat desa hingga presiden.
Namun hingga saat ini, banyak parpol yang belum secara aktif membuka laporan pertanggungjawaban kepada publik.
Gus Yasin berharap kepemimpinan baru PPP bisa benar-benar memperjuangkan hak-hak rakyat serta mengedepankan nilai-nilai keislaman dalam setiap kebijakan.
ANGGOTA Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mendesak Pemerintah Indonesia segera mengisi pos duta besar (dubes) di sejumlah negara.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Indonesia bisa melihat Filipina yang dinilai memiliki sistem tanggap darurat yang lebih cepat untuk melindungi para pekerja migrannya.
SEGERA atasi tantangan struktural yang dihadapi perempuan agar mampu berperan aktif dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Provinsi Babel. Fendi Haryono mengatakan untuk dua pilkada ulang di Pangkalpinang dan Bangka. DPP sudah mengeluarkan rekomendasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved