Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SETELAH mendapatkan lampu hijau dari Presiden Joko Widodo terkait percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Partai NasDem meminta DPR mengesahkan RUU tersebut di pembukaan masa sidang DPR, 11 Januari 2022 mendatang.
Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak Amelia Anggraini menyebut political will dari presiden harus segera direspon oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR untuk segera dibuatkan agenda pengesahan.
“Kita harus gerak cepat kalau sudah ada political will dari presiden. Karena RUU ini masih usulan DPR, jadi harus disahkan dulu oleh DPR melalui rapat paripurna. Kita harus pantau jangan sampai ada drama lagi di AKD seperti di Bamus yang tempo hari tidak mengagendakan pengesahan RUU TPKS dalam penutupan masa sidang," desak Amel melalui keterangan tertulis, Rabu (5/1).
Baca juga: Dukung Percepatan Pengesahan RUU TPKS, Komnas Perempuan Minta Fokus Pada Kepentingan Korban
Amel berharap langkah percepatan pembahasan oleh presiden ini harus ditunjang juga oleh dukungan masyarakat.
“Dukungan masyarakat diperlukan agar legitimasi dari RUU TPKS sangat kuat. Perihal konten-konten yang menjadi pro dan kontra kita harus kawal agar substansi dari undang-undang ini menjadi jawaban atas kekosongan hukum yang ada," jelas Amel.
Anggota DPR periode 2014-2019 ini menjelaskan ini adalah momentum yang pas setelah penantian 6 tahun.
Selain itu, menurutnya, payung hukum ini akan berdampak positif bagi kondisi kita saat ini dan juga masa depan generasi muda Indonesia.
"Kalau kita melihat berita, pelaku kekerasan seksual itu adalah remaja, sangat miris. RUU TPKS diharapkan memutus rantai predators seksual baru karena berkonsekuensi pidana didalamnya. Selain itu RUU TPKS juga memastikan pencegahan, pelindungan, pemenuhan hak korban, juga recovery," papar Amel.
Partai NasDem menyambut baik langkah politik dari Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Amel mengungkapkan langkah populis dari Presiden terkait RUU TPKS adalah langkah yang tepat ditengah tarik ulur pengesahan RUU TPKS di DPR.
“Dengan percepatan pembahasan RUU TPKS ini, menurut saya adalah langkah yang sangat progresif. Di DPR dinamika terjadi sehingga dampaknya adalah tarik ulurnya pengesahan oleh DPR sebagai RUU inisatif DPR," pungkas Amel. (OL-1)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
PARTAI NasDem mengusulkan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Kalimantan Timur, dijadikan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur.
Lebih lanjut, saat ini dia menilai bahwa anggaran yang ada saat ini lebih banyak difokuskan pada berbagai macam program prioritas Presiden Prabowo.
PARTAI NasDem mendesak agar Keputusan Presiden (Keppres) terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) segera diterbitkan.
PARTAI NasDem membeberkan pandangan terkait keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendukung upaya Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam menangani kasus beras oplosan.
Dia menemukan ada pelajar kelas 1 dan 2 SMP di Kabupaten Serang, Banten, belum bisa membaca.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved