Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PERMOHONAN uji materi Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945, banyak diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang pemilihan 2024. Norma yang paling banyak diuji ialah Pasal 222 UU Pemilu terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20%.
Pasal 222 UU Pemilu berbunyi, 'Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.'
Merespons hal itu, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan semua permohonan pengujian undang-undang yang masuk ke MK menjadi prioritas untuk segera diselesaikan. Terutama, ujar dia, untuk perkara yang berkait langsung dengan waktu agenda ketatanegaraan, seperti pemilu. "Tentu sangat menjadi perhatian MK," ujar Fajar, Senin (3/1).
Ditanya mengenai pendaftaran partai politik peserta pemilu yang akan dilakukan 2022 dan kaitannya dengan permohonan pengujian UU Pemilu, Fajar menuturkan MK akan memproses penyelesaian perkara secara optimal sesuai dan berdasarkan hukum acara, dinamika persidangan, serta kebutuhan informasi persidangan.
Adapun soal kecepatan penyelesaian perkara, menurutnya tidak hanya ditentukan oleh MK. Hal itu juga tergantung pada para pihak berperkara, terutama berkaitan dengan jumlah ahli atau saksi yang diajukan dalam persidangan, baik oleh pemohon, pemberi keterangan, atau pihak terkait.
Berdasarkan laman MKRI www.mahkamahkonstitusi.go.id, pada 2022 teregistrasi ada dua perkara pengujian materil UU Pemilu yakni 2/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 dimohonkan oleh Ikhawan Mansyur Situmeang, dan 1/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 oleh sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di berbagai negara.
Lalu, empat permohonan lainnya, 67/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021 oleh Leius Sungkharisma, tiga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yakni Fahira Idris, Tamsil Linrung, dan Edwin Pratama Putra, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dan anggota DPD, Fachrul Razi dan Bustami Zainudin. Mereka meminta Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. (P-2)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Ketua IDAI mengungkap kronologi mutasi hingga pemberhentian yang disebut terkait absen 28 hari kerja, serta menegaskan langkah konstitusional dan amanah organisasi pasca putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved