Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PERMOHONAN uji materi Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945, banyak diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang pemilihan 2024. Norma yang paling banyak diuji ialah Pasal 222 UU Pemilu terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20%.
Pasal 222 UU Pemilu berbunyi, 'Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.'
Merespons hal itu, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan semua permohonan pengujian undang-undang yang masuk ke MK menjadi prioritas untuk segera diselesaikan. Terutama, ujar dia, untuk perkara yang berkait langsung dengan waktu agenda ketatanegaraan, seperti pemilu. "Tentu sangat menjadi perhatian MK," ujar Fajar, Senin (3/1).
Ditanya mengenai pendaftaran partai politik peserta pemilu yang akan dilakukan 2022 dan kaitannya dengan permohonan pengujian UU Pemilu, Fajar menuturkan MK akan memproses penyelesaian perkara secara optimal sesuai dan berdasarkan hukum acara, dinamika persidangan, serta kebutuhan informasi persidangan.
Adapun soal kecepatan penyelesaian perkara, menurutnya tidak hanya ditentukan oleh MK. Hal itu juga tergantung pada para pihak berperkara, terutama berkaitan dengan jumlah ahli atau saksi yang diajukan dalam persidangan, baik oleh pemohon, pemberi keterangan, atau pihak terkait.
Berdasarkan laman MKRI www.mahkamahkonstitusi.go.id, pada 2022 teregistrasi ada dua perkara pengujian materil UU Pemilu yakni 2/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 dimohonkan oleh Ikhawan Mansyur Situmeang, dan 1/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 oleh sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di berbagai negara.
Lalu, empat permohonan lainnya, 67/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021 oleh Leius Sungkharisma, tiga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yakni Fahira Idris, Tamsil Linrung, dan Edwin Pratama Putra, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dan anggota DPD, Fachrul Razi dan Bustami Zainudin. Mereka meminta Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. (P-2)
Akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved