Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA Ruhut Sitompul meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar tegas terhadap bawahannya yang tidak profesional dan diduga melakukan permainan hukum.
Ruhut meminta hal tersebut, karena masih adanya oknum yang tidak profesional dalam melakukan penanganan perkara pidana yang dilaporkan masyarakat, diduga dipermainkan oleh oknum tersebut. Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara di bawah kewenangan Polda Metro Jaya.
"Kalau beliau (Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo) memang Presisi maka masyarakat bisa menilai kinerja Polri di bawah kepemimpinan beliau. Reformasi kepolisian dengan jargon Presisi, jangan hanya ada di atas kertas saat uji kelayakan dan kepatutan saja di DPR,” tegas Ruhut.
Ruhut yang juga politisi PDI Perjuangan itu menyayangkan, ketegasan Kapolri harus bisa dilakukan dengan tindakan nyata anggotanya, bukan justru dengan alasan prosedural yang menjadikan sebagai hambatan dan seakan melindungi penjahat yang melakukan tindak pidana.
“Ada kepentingan apa Polri melindungi penjahat. Ini negara hukum. Semua orang sama dihadapan hukum tidak ada diskriminasi,” tegas Ruhut kepada wartawan, Senin (20/12).
Penanganan perkara yang tidak memuaskan pelapor bukan hanya terjadi dalam satu dua kasus saja. Ada kasus lain di masyarakat, seperti akhir-akhir ini muncul fenomena masyarakat yang memviralkan perkara di medsos yang dipicu beberapa sebab.
Baca Juga: Ruhut: Oknum Penyidik Polres Jakut Diduga Ganjal Kasus ...
Fenomena tersebut muncul di Medsos, munculnya tanda pagar (tagar/#) #PercumaLaporPolisi, kemudian tagar #1Hari1Oknum dan terbaru #NoViralNoJustice.
Diketahui, Ruhut telah melaporkan ke Kapolri dugaan oknum perwira yang menghambat dan seakan melindungi atas kasus penipuan gawai yang mencatut nama bea cukai yang dilakukan terdakwa Depemta Tjongianto dan tersangka Tarsisius Tjongianto yang masih punya hubungan bapak dan anak tersebut.
Kasus ini berawal ketika korban berkenalan dengan Depemta Tjogianto yang kekinian tengah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini. Ketika itu Depemta menawarkan korban sebuah gadget dengan harga murah.
Selanjutnya, korban yang merasa tergiur atas tawaran terdakwa memesan ratusan gadget. Namun, gawai yang ditawarkan oleh terdakwa kepada korban nyatanya tidak dengan apa yang dijanjikan.
Ruhut menyayangkan, ketidakprofesionalan penyidik Polri yang jauh dari nilai filosofi Presisi yang didengungkan Kapolri, dengan menghentikan kasus pengembangan penipuan gawai tersebut dengan tersangka Tarsisius Tjoengianto.
“Ini bukti polisi tidak profesional dan disinyalir polisi ada main mata. Karena sudah tersangka tidak dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan, tapi justru dibuying time dan lalu dihentikan dengan SP3. Karenanya saya minta kapolri bertindak tegas jangan melindungi bawahannya yang nakal,” sergah Ruhut.
Ketidakprofesionalan yang dilakukan oknum tersebut, kata Ruhut, tidak dilakukannya upaya paksa penangkapan serta penahanan terhadap ayah Depemta Tjongianto yang sudah menjadi terpidana kasus ini, yakni Tarsisius Tjogianto. Sehingga tersangka masih bebas berkeliaran.
“Ini semakin mengikiskan kembali kepercayaan terhadap kinerja Polri, yang akhir-akhir masyarakat menilai cenderung membaik,” tutup Ruhut. (OL-13)
Baca Juga: Lagi, Oknum Jenderal Dilaporkan ke Kapolri
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo takziah ke kediaman mendiang Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri Hoegeng Imam Santoso, istri dari mantan Kapolri ke-5 Jenderal Polisi Hoegeng.
Substansi utama pernyataan Kapolri adalah menjaga desain ketatanegaraan yang telah diatur undang-undang.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai alat negara di bidang keamanan.
Lembaga think tank Rumah Politik Indonesia (RPI) mengungkapkan optimismenya terhadap transformasi besar yang akan dialami Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved