Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Golkar menyatakan belum mau melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disusun oleh Panitia Kerja (Panja) yang diketuai oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya.
Dalam Rapat Pleno Baleg pengambilan keputusan RUU TPKS, perwakilan Golkar yakni Anggota Komisi X Ferdiansyah mengatakan pihaknya masih harus melakukan pendalaman tentang draft RUU TPKS yang telah disusun. Sebelum paripurna pada 15 Desember mendatang, Golkar akan melakukan audensi dengan koalisi masyarakat sipil untuk menyerap kembali masukan-masukan tentang RUU TPKS.
"Kami Golkar mengusulkan dilanjutkan kembali pendalaman," ujar Ferdiansyah.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Muzzammil Yusuf mewakili Fraksi PKS menyampaikan bahwa sikap PKS menolak RUU TPKS ke tahap selanjutnya. Penolakan tersebut didasari pada tidak adanya aturan yang mengatur pelarangan perzinahan dan penyimpangan seksual atau LGBT dalam RUU TPKS.
Baca juga: PPP Setujui Draf RUU TPKS asalkan Tidak Legalkan Seks Bebas dan LGBT
"Menolak hasil panja tersebut dilanjutkan ke dalam tahap selanjutnya," ujar Muzzammil
Pada kesempatan yang sama, meski memiliki pandangan yang sama dengan PKS tentang klausul perzinahan dan penyimpangan yang harus diatur dalam RUU TPKS, Juru Bicara PPP Syamsurizal menjelaskan bahwa PPP tetap mendukung RUU TPKS untuk di bawa ke dalam Rapat Paripurna guna pengesahan sebagai Undang-Undang (UU) usul inisiatif DPR.
"Sepanjang pengaturannya tidak bertentangan dengan norma dan agama PPP menilai RUU TPKS bisa segera disahkan," jelas Syamsurizal.
Dalam pandagannya, PPP juga menginginkan ada pengaturan tentang jenis-jenis tindak pidana seksual yang dilakukan sebelum atau di luar pernikahan. Begitupun mengenai tindak penyimpangan seksual. PPP menginginkan zinah dan penyimpangan seksual dimasukkan sebagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
"Mengingat hal tersebut menjadi penyebab terjadinya tindak pidana seksual," ungkapnya. (OL-4)
Alih-alih memperkuat efektivitas kerja parlemen, skema tersebut justru bisa memicu konflik internal.
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengungkapkan, Adies Kadir bukan lagi merupakan anggota maupun pengurus partai.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Castro mengungkap adanya indikasi desain besar untuk melumpuhkan independensi MK dalam menetapkan Adies Kadir.
Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan Adies Kadir yang kini menjadi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengundurkan diri dari Partai Golkar.
Jamiluddin menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat dengan bersikap tegas terhadap usulan tersebut.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved