Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Golkar dan PKS Kompak Enggan Lanjutkan Pembahasan RUU TPKS

Putra Ananda
08/12/2021 19:39
Golkar dan PKS Kompak Enggan Lanjutkan Pembahasan RUU TPKS
Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya (kedua kiri) menyampaikan laporan(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

PARTAI Golkar menyatakan belum mau melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disusun oleh Panitia Kerja (Panja) yang diketuai oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya.

Dalam Rapat Pleno Baleg pengambilan keputusan RUU TPKS, perwakilan Golkar yakni Anggota Komisi X Ferdiansyah mengatakan pihaknya masih harus melakukan pendalaman tentang draft RUU TPKS yang telah disusun. Sebelum paripurna pada 15 Desember mendatang, Golkar akan melakukan audensi dengan koalisi masyarakat sipil untuk menyerap kembali masukan-masukan tentang RUU TPKS.

"Kami Golkar mengusulkan dilanjutkan kembali pendalaman," ujar Ferdiansyah.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Muzzammil Yusuf mewakili Fraksi PKS menyampaikan bahwa sikap PKS menolak RUU TPKS ke tahap selanjutnya. Penolakan tersebut didasari pada tidak adanya aturan yang mengatur pelarangan perzinahan dan penyimpangan seksual atau LGBT dalam RUU TPKS.

Baca juga: PPP Setujui Draf RUU TPKS asalkan Tidak Legalkan Seks Bebas dan LGBT

"Menolak hasil panja tersebut dilanjutkan ke dalam tahap selanjutnya," ujar Muzzammil

Pada kesempatan yang sama, meski memiliki pandangan yang sama dengan PKS tentang klausul perzinahan dan penyimpangan yang harus diatur dalam RUU TPKS, Juru Bicara PPP Syamsurizal menjelaskan bahwa PPP tetap mendukung RUU TPKS untuk di bawa ke dalam Rapat Paripurna guna pengesahan sebagai Undang-Undang (UU) usul inisiatif DPR.

"Sepanjang pengaturannya tidak bertentangan dengan norma dan agama PPP menilai RUU TPKS bisa segera disahkan," jelas Syamsurizal.

Dalam pandagannya, PPP juga menginginkan ada pengaturan tentang jenis-jenis tindak pidana seksual yang dilakukan sebelum atau di luar pernikahan. Begitupun mengenai tindak penyimpangan seksual. PPP menginginkan zinah dan penyimpangan seksual dimasukkan sebagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

"Mengingat hal tersebut menjadi penyebab terjadinya tindak pidana seksual," ungkapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya