Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
FRAKSI Partai Persatuan Perjuangan (PPP) menyetujui rumusan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disusun oleh Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS yang diketuai oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya.
Saat menyampaikan pandangan mini fraksinya pada rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Baleg, Juru Bicara PPP Syamsurizal menjelaskan bahwa PPP mendukung RUU TPKS untuk di bawa ke dalam Rapat Paripurna guna pengesahan sebagai Undang-Undang (UU) usul inisiatif DPR. Sepanjang pengaturannya tidak bertentangan dengan norma dan agama PPP menilai RUU TPKS bisa segera disahkan.
"Sepanjang pengaturannya tidak bertentangan dengan norma agama, budaya, dan sosial yang adil di masyarakat serta tidak memberikan jalan untuk seks bebas, lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT maka fraksi PPP menyetujui hasil panja Baleg DPR RI," ungkap Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/12).
Baca juga: Baleg Gelar Pleno untuk Ambil Keputusan RUU TPKS
Dalam pandagannya, PPP juga menginginkan ada pengaturan tentang jenis-jenis tindak pidana seksual yang dilakukan sebelum atau di luar pernikahan. Begitupun mengenai tindak penyimpangan seksual. PPP menginginkan zinah dan penyimpangan seksual dimasukkan sebagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
"Mengingat hal tersebut menjadi penyebab terjadinya tindak pidana seksual," ungkapnya.
Secara rinci Syamsurizal menyebutkan pandangan PPP 7 mengenai kategori perbuatan yang termasuk dalam jenis tindak pidana kekerasan seksual yakni pelecehan, eksploitasi seksual, pemerkosaan, pemaksaan pelacuran perzinahan, pencabulan, kumpul kebo, hubungan sesama jenis.
"Pemaksaan zinah tidak hanya mengatur yang ada di dalam perkawinan tetapi juga mengatur antar pihak yang tidak terkait dengan perkawinan atau di luar perkawinan yang harus masuk dalam delik perzinahan," ungkapnya. (OL-4)
Yohana mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dianggap perlu direvisi dengan meniru konsep Omnibus law.
"Rasanya kurang tepat jika sebagai negara hukum, Indonesia masih memberlakukan peraturan yang cenderung mengabaikan aspek pluralitas keagamaan di Indonesia," ungkap Pingkan.
Sebanyak 5 fraksi menyatakan tidak setuju pembahasan RUU KK dilanjutkan ke tingkat selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR. Ke-5 fraksi tersebut adalah PDIP, NasDem, Golkar, PKB, dan Demokrat.
PEMERINTAH bersama DPR tengah membahas revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Revisi UU tersebut saat ini masih dibahas bersama Komisi VIII DPR.
Untuk masa sidang saat ini, Panitia Kerja (Panja) RUU PKS akan fokus menghimpun masukan dari berbagai kalangan dan pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
PERTUMBUHAN angka kasus penyimpangan seksual kalangan pria membuat kaum hawa di Kota Bekasi resah.
"Setelah dekat pelaku langsung meremas alat kelamin korban setelah itu kabur meninggalkan korban," ujar Yusri.
A merupakan perempuan yang berperan menjadi penyalur anak di bawah umur terhadap Medlin. "20 tahun, perempuan. Dia maminya," ujar Yusri.
Namun menurut Yusri, A langsung melarikan diri setelah mendengar dirinya menjadi buronan Polda Metro Jaya.
Yusri memaparkan keduanya kembali berjumpa sejak sejak Februari 2019. "Bahkan setiap minggu ia menyiapkan ke Jalan Brawijaya (lokasi tinggal Medlin)," paparnya.
Berdasarkan keterangan awal, tersangka A mengaku melakukan kejahatan seorang diri. Dia juga tidak menyuplai anak ke luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved