FRAKSI Partai Amanat Nasional (PAN) menyerahkan sepenuhnya penetapan jadwal Pemilu Serentak 2024 kepada pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menjelaskan rapat koordinasi penetapan jadwal Pemilu 2024 digelar setelah ada kespakatan antara pemeirntah dan KPU.
Tergantung kesepakatakan pemerintah bersama KPU. Persoalan itu kan harus diputuskan oleh dua institusi itu, bukan DPR," kata Guspardi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/12).
Namun hingga saat ini, Guspardi menjelaskan bahwa Komisi II belum mendapatkan informasi resmi terkait kesepakatan antara pemerintah dan KPU. Selain itu, jadwal rapat yang diajukan KPU pada 7 Desember terkendala karena di saat yang bersamaan DPR menggelar rapat paripurna.
"Tanggal 7 Desember kita sudah paripurna, sampai saat ini belum ada agenda yang diubah pimpinan komisi untuk mengakomodir surat dari KPU yang disampaikan kepada Sekjen," ungkap dia.
Dia menilai Komisi II DPR bisa menginisiasi rapat pengambilan keputusan tanggal penyelenggaraan Pemilu 2024 sebelum masa sidang berakhir. Asal, pemerintah dan KPU sudah memiliki kesepakatan.
"Bisa saja dilakukan berdasarkan rapat pimpinan dan pleno diagendakan kegiatan penentuan jadwal pemilu. Kita cari jadwal yang kosong," ujar dia.
Diketahui pemerintah dan KPU memiliki 2 opsi tanggal pelaksanaan pemilu yang berbeda. KPU mengusulkan pemilu diadakan pada 21 Februari, sementara pemerintah menginginkan pemilu dilakukan pada 15 Mei 2024. (Uta/OL-09)