Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama PT Asabri Adam R. Damiri mengaku menyerahkan pengambilan keputusan terhadap pengelolaan dana perusahaan untuk diinvestasikan, kepada mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi serta Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham Wardhana Siregar.
Alasannya, Adam mengaku tak memahami secara teknis, sehingga menyerahkan hal itu kepada pihak yang dianggapnya lebih ahli.
Hal itu disampaikan Adam saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Asabri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pada sidang tersebut, Adam menjadi saksi bagi Bachtiar, begitu pula sebaliknya.
"Kalau menempatkan dana atau membeli saham, (keputusannya diambil) sampai ke Direktur Utama tidak?," tanya JPU ke Adam, Rabu (1/12/2021).
"Tidak, karena sudah saya delegasikan ke yang ahlinya, Direktur Keuangan dan Divisi Investasi dan jajarannya," jawab Adam.
Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan kepada purnawirawan jenderal TNI tersebut.
"Maksudnya saksi ada memaraf atau menandatangani surat?," kata jaksa.
"Hal-hal yang krusial yang perlu diparaf saya paraf, bahkan tandatangan. (Itu) Setelah diparaf, dikaji oleh Direktur Keuangan dan Divisi Investasi," jawab Adam.
JPU kemudian menanyakan apakah dalam pembelian terhadap saham-saham yang dibeli Asabri, ada kajian atau Adam selaku Dirut melakukan analisa. Jawaban Adam pun masih sama.
"Kalau itu sudah diparaf oleh Direktur Keuangan dan Kepala Divisi Investasi berarti ada sudah melakukan kajian bersama dengan tim yang akan menjual," jelas Adam.
Adam mengaku setiap rapat pada hari Selasa, semasa ia menjadi Dirut, tak ada laporan kejadian luar biasa terkait aset-aset yang dimiliki Asabri. Menurutnya tidak ada laporan krusial yang disampaikan jajaran kepadanya.
"Mohon dimaklumi latar belakang saya militer. Saya tidak mengetahui permainan saham. Sehingga secara moral, saya delegasikan tanggung jawab saya sebagai Direktur Utama secara lisan saya delegasikan kepada ahlinya, Direktur Keuangan waktu itu dijabat Pak Bachtiar dan Divisi Investasi Pak Ilham, kemudian 2014 ke atas Direktur Keuangannya Pak Hari Setianto," paparnya.
Selain secara lisan, pendelegasian kewenangan ini juga tertuang dalam surat keputusan direksi.
Baca Juga: Ahli Sebut Kerugian Investasi tak Boleh Dikembalikan ke Negara
Sementara menurut Bachtiar, kendati diberikan kewenangan mengelola dana perusahaan oleh Dirut, untuk urusan kajian terhadap pembelian saham ia menyerahkan hal itu kepada Ilham, selaku Kepala Divisi Investasi Asabri. Ilham dianggap memahami seluk-beluk perkara itu, sehingga direkrut perseroan.
Selain itu, Bachtiar beralasan bahwa ia hanyalah seorang akuntan, atau orang yang memahami ilmu akuntansi.
"Karena Pak ilham yang mengerti pasar modal," ujarnya.
Meski begitu, Bachtiar mengakui pernah bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang jual-beli saham. Ini disampaikan Bachtiar, kala menjawab pertanyaan jaksa.
Lebih lanjut, Bachtiar menegaskan bahwa investasi agresif Asabri ke reksadana dan saham, terjadi setelah Kementerian BUMN menantang perusahaan, semasa rapat umum pemegang saham (RUPS). Meski begitu, menurut Bachtiar dirinya dan Adam selalu mengingatkan agar pengelolaan dana tak dilakukan terhadap investasi dengan risiko tinggi.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan kerugian negara Rp22,78 triliun dalam dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri. Kerugian negara ini timbul akibat adanya dugaan kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019. Sejumlah orang ditetapkan tersangka, yang beberapa di antaranya direksi Asabri, pemilik saham yang dibeli BUMN tersebut, dan manajer investasi. Sebagian di antaranya telah menjadi terdakwa. (OL-13)
Baca Juga: Lanjutan Sidang Asabri, Saksi Ahli: Pelanggaran SOP Tak Bisa ...
Warga Gambir, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan Jalan Batu Tulis. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan jasad dibawa ke RSCM.
Simak 7 fakta kasus remaja siram air keras di Cempaka Putih. Dari kronologi CCTV hingga motif serangan acak yang melibatkan pelajar di bawah umur.
REMAJA yang menyiramkan air keras ke sesama pelajar di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (6/2) ditangkap. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat
Es gabus yang sempat viral di Jakarta Pusat dipastikan aman dikonsumsi. Polisi akui kesimpulan awal terlalu cepat setelah hasil uji lab keluar.
Kehadiran aparat di lapangan bertujuan utama untuk memberikan pelayanan bagi massa aksi.
POLISI akan segera melakukan gelar perkara kasus kebakaran Terra Drone, di Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2025.
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved