Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
SIDANG kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan kerugian Rp22,7 triliun kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021). Dengan agenda menghadirkan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa. Salah satunya Rocky Marbun, saksi ahli yang diajukan oleh terdakwa mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R. Damiri dan eks Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi.
Dalam kesempatan itu, Rocky sempat menjelaskan bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di sebuah perusahaan tidak bisa dipidana. Ini disampaikan Rocky saat menjawab pertanyaan dari Bachtiar.
"Saya dikatakan telah melakukan pelanggaran SOP perusahaan, apakah ini merupakan suatu tindak pidana?," tanya Bachtiar kepada Rocky, Selasa (30/11/2021).
"Itu menjadi tindak pidana kalau organ tertinggi membuatkan laporan, melakukan aduan, baru bisa menjadi tindak pidana. Tapi kalau tidak, ya tidak bisa disebut sebagai tindak pidana," jawab Rocky yang ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila itu.
Bachtiar kemudian juga membuat pertanyaan ilustrasi, perihal kerugian perusahaan yang timbul saat dia tak lagi menjadi pimpinan sebuah perusahaan. Lantas, kata Bachtiar, apakah dirinya bisa disalahkan atas kerugian tersebut.
"Saya buat ilustrasi lain, saya menjabat hingga juni 2014 dimana saat saya pensiun itu ada reksadana, saham yang posisinya saat itu masih untung, masih potential game. Nah kemudian, saya pensiun, saya sudah buat pertanggungjawaban, saya sudah dinyatakan equit the charge," papar Bachtiar.
"Lima tahun kemudian reksadana atau saham tersebut turun, yang mengakibatkan, katanya itu menyebabkan suatu kerugian negara, nah apakah saya masih bisa dituntut secara pidana atas turunnya saham tersebut?," imbuhnya.
Rocky pun memberikan jawaban atas pertanyaan Bachtiar. "Direksi itu kan salah satu organ dari perseroan, orang-orang yang menduduki jabatan direksi itu disebut direktur, tapi direktur itu kan bukan jabatan publik, direktur itu jabatan privat, itu kan. Nah sehingga ketika seorang direktur atau tadi anggota direksi kan, sudah memberikan pertanggungjawabannya kepada organ tertinggi dan tidak ada catatan dari organ tertinggi, maka pertanggungjawaban secara jobdesk itu selesai sampai di situ, tidak ada pertanggungjawaban lagi," paparnya.
Rocky juga menjelaskan bahwa Bachtiar selaku direksi karena menjabat sebagai direktur, merupakan perwakilan perusahaan. Sehingga, segala tindak-tanduk yang dilakukan Bachtiar merupakan perbuatan perusahaan. Karena itu, tak perlu dipertanggungjawabkan secara pribadi.
"Seorang direksi itu bukan manusia biasa, artinya bapak sebagai manusia biasa itu tidak ada, yang ada bapak sebagai direksi. Saya ambil ilustrasi yang sederhana begini, saya tidak mungkin ada di sini kalau saya bukan dosen, jadi ilustrasinya seperti itu, jadi saya hadir sebagai dosen, bukan sebagai Rocky Marbun dan memang namanya Rocky Marbun, tapi kapasitas saya di sini sebagai dosen," jelas Rocky.
"Nah bapak berarti kapasitas bapak sebagai direktur sebagai anggota direksi yang memang bagian dari perseroan, nah sehingga perbuatan bapak di dalam perseroan itu adalah perbuatan perseroan, bukan perbuatan pribadi," lanjutnya.
Selain Rocky, sejumlah saksi ahli lain dari pihak terdakwa juga dihadirkan. Setidaknya ada tiga ahli yang dihadirkan, salah satunya ahli terkait bidang reksadana dan saham. (OL-13)
Baca Juga: Kejagung Belum Temukan Oknum OJK yang Tersangkut Kasus Asabri
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak warga Pamekasan yang meninggal dan meranta.
Sementara Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 02 Markus–Yus Derahman) menghadirkan Alya Damayanti, Chairil Mading, dan Fitria Anita.
SEBANYAK empat saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR mangkir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/1).
Tessa mengatakan, keterangan Dina penting untuk kebutuhan pemberkasan kasus. Karena tidak hadir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
Pemanggilan beberapa pekerja Pertamina Patra Niaga oleh KPK pada kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU adalah sebagai saksi.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved