Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
DIREKTORAT Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung belum menemukan oknum pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asabri.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengaku tidak pernah menargetkan untuk membidik tersangka dari unsur OJK. Ia menyebut proses penyidikan rasuah Asabri yang terjadi dalam kurun waktu 2012-2019 dilakukan secara mengalir. "Kita enggak pernah cari. Intinya ngalir aja. Kalau memang ada, ya nanti proses. Kan proses itu berjalan dengan melakukan pemeriksaan, enggak usah nyari-nyari," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (29/11) malam.
Dalam kasus megakorupsi Jiwasraya yang disebut memiliki persinggungan dengan Asabri, penyidik Gedung Bundar telah menyeret Fakhri Hilmi ke meja hijau. Ia divonis pidana penjara 6 tahun di pengadilan tingkat pertama. Hukumannya lantas diperberat di tingkat banding menjadi 8 tahun penjara.
Perkara Jiwasraya yang terjadi antara 2008-2018 juga menyeret nama Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Berdasarkan putsuan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, keduanya divonis pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus Asabri Benny dan Heru turut ditersangkakan oleh Kejagung dan saat ini masih mejalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diketahui, kasus Jiwasraya merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun, sementara Asabri mencapai Rp22,788 triliun.
Di sisi lain, penyidik Gedung Bundar saat ini masih berfokus pada penyitaan aset tersangka Asabri Supardi sempat menyebut ada aset apartemen tersangka yang diduga dari hasil rasuah berada di luar negeri. Satu negara di luar Asia disebutnya telah membuka pintu bagi Kejaksaan untuk melakukan penyitaan.
Namun saat dikonfirmasi ulang, Supardi mengaku belum ada tindak lanjut proses penyitaan aset apartemen tersebut..Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap pihaknya telah mengendus aliran dana dari tersangka korupsi ASABRI ke pihak lain yang diduga untuk membeli properti di Selandia Baru.
"Untuk aset di luar negeri, kami telah mengindentifikasi adanya aliran dana kepada pihak lain yang diduga untuk pembelian properti di Selandia Baru," ujar Ivan. (OL-8)
Pemerintah memperkenalkan mekanisme titik serah untuk menjamin distribusi pupuk bersubsidi yang lebih tepat sasaran.
LOGISTIK adalah nadi perekonomian yang menggerakkan perdagangan, menyambungkan daerah, dan memastikan roda industri terus berputar. Namun di Indonesia,
PT Berdikari, akan menyuplai produk-produk pangan, khususnya daging sapi dan kerbau lewat jaringan Koperasi Desa Merah Putih.
KETUA Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Rifqinizamy Karsayuda mendukung usulan Kementerian BUMN dan Kementerian Kehutanan berkantor di IKN
Demi mengakselerasi pembangunan ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih, BUMN-BUMN turut serta memberi sokongan.
ANGGOTA Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai usulan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diisi oleh kantor-kantor Kementerian BUMN patut dipertimbangkan
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved