Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung belum menemukan oknum pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asabri.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengaku tidak pernah menargetkan untuk membidik tersangka dari unsur OJK. Ia menyebut proses penyidikan rasuah Asabri yang terjadi dalam kurun waktu 2012-2019 dilakukan secara mengalir. "Kita enggak pernah cari. Intinya ngalir aja. Kalau memang ada, ya nanti proses. Kan proses itu berjalan dengan melakukan pemeriksaan, enggak usah nyari-nyari," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (29/11) malam.
Dalam kasus megakorupsi Jiwasraya yang disebut memiliki persinggungan dengan Asabri, penyidik Gedung Bundar telah menyeret Fakhri Hilmi ke meja hijau. Ia divonis pidana penjara 6 tahun di pengadilan tingkat pertama. Hukumannya lantas diperberat di tingkat banding menjadi 8 tahun penjara.
Perkara Jiwasraya yang terjadi antara 2008-2018 juga menyeret nama Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Berdasarkan putsuan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, keduanya divonis pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus Asabri Benny dan Heru turut ditersangkakan oleh Kejagung dan saat ini masih mejalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diketahui, kasus Jiwasraya merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun, sementara Asabri mencapai Rp22,788 triliun.
Di sisi lain, penyidik Gedung Bundar saat ini masih berfokus pada penyitaan aset tersangka Asabri Supardi sempat menyebut ada aset apartemen tersangka yang diduga dari hasil rasuah berada di luar negeri. Satu negara di luar Asia disebutnya telah membuka pintu bagi Kejaksaan untuk melakukan penyitaan.
Namun saat dikonfirmasi ulang, Supardi mengaku belum ada tindak lanjut proses penyitaan aset apartemen tersebut..Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap pihaknya telah mengendus aliran dana dari tersangka korupsi ASABRI ke pihak lain yang diduga untuk membeli properti di Selandia Baru.
"Untuk aset di luar negeri, kami telah mengindentifikasi adanya aliran dana kepada pihak lain yang diduga untuk pembelian properti di Selandia Baru," ujar Ivan. (OL-8)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menolak rencana pemerintah untuk mengalihkan pengelolaan izin 28 perusahaan yang dicabut ke badan usaha milik negara (BUMN).
Disertasi yang dipertahankan Fathudin dalam meraih gelar Doktor Ilmu Hukum tidak sekadar berkontribusi pada pengembangan teori hukum administrasi negara.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved