Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kejagung Belum Temukan Oknum OJK yang Tersangkut Kasus Asabri

Tri Subarkah
30/11/2021 15:21
Kejagung Belum Temukan Oknum OJK yang Tersangkut Kasus Asabri
Ilustrasi(Antara)

DIREKTORAT Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung belum menemukan oknum pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asabri.

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengaku tidak pernah menargetkan untuk membidik tersangka dari unsur OJK. Ia menyebut proses penyidikan rasuah Asabri yang terjadi dalam kurun waktu 2012-2019 dilakukan secara mengalir. "Kita enggak pernah cari. Intinya ngalir aja. Kalau memang ada, ya nanti proses. Kan proses itu berjalan dengan melakukan pemeriksaan, enggak usah nyari-nyari," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (29/11) malam.

Dalam kasus megakorupsi Jiwasraya yang disebut memiliki persinggungan dengan Asabri, penyidik Gedung Bundar telah menyeret Fakhri Hilmi ke meja hijau. Ia divonis pidana penjara 6 tahun di pengadilan tingkat pertama. Hukumannya lantas diperberat di tingkat banding menjadi 8 tahun penjara.

Perkara Jiwasraya yang terjadi antara 2008-2018 juga menyeret nama Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Berdasarkan putsuan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, keduanya divonis pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus Asabri Benny dan Heru turut ditersangkakan oleh Kejagung dan saat ini masih mejalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diketahui, kasus Jiwasraya merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun, sementara Asabri mencapai Rp22,788 triliun.

Di sisi lain, penyidik Gedung Bundar saat ini masih berfokus pada penyitaan aset tersangka Asabri Supardi sempat menyebut ada aset apartemen tersangka yang diduga dari hasil rasuah berada di luar negeri. Satu negara di luar Asia disebutnya telah membuka pintu bagi Kejaksaan untuk melakukan penyitaan.

Namun saat dikonfirmasi ulang, Supardi mengaku belum ada tindak lanjut proses penyitaan aset apartemen tersebut..Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap pihaknya telah mengendus aliran dana dari tersangka korupsi ASABRI ke pihak lain yang diduga untuk membeli properti di Selandia Baru.

"Untuk aset di luar negeri, kami telah mengindentifikasi adanya aliran dana kepada pihak lain yang diduga untuk pembelian properti di Selandia Baru," ujar Ivan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya