Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PEMERINTAH diminta menyikapi dengan bijak terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Partai NasDem mengusulkan eksekutif segera membentuk tim lintas kementerian/lembaga memperbaiki regulasi sapu jagat sektor perekonomian tersebut.
"Segera menugaskan Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat tim lintas kementerian dalam rangka melakukan perubahan UU Cipta Kerja," kata Ketua Ketua DPP NasDem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan melalui keterangan tertulis, hari ini.
Menurut dia, salah satu tugas yang harus dilakukan tim tersebut adalah merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) beserta lampirannya. Revisi dilakukan untuk mengakomodasi metode omnibus serta format dan teknis perumusan.
Dia menyampaikan lampiran hanya berisikan prosedur atau tata cara dan format serta teknis pengkaidahan peraturan kebijakan. Namun, lampiran tersebut tidak terpisahkan dari UU. "Maka berlaku mengikat layaknya UU," terang Atang.
Baca juga: Presiden: Seluruh Materi dan Substansi UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Selain itu, dia menyampaikan meskipun putusan MK tidak membatalkan substansi, namun bisa berdampak pada kepastian dan keyakinan masyarakat. Khususnya iklim berusaha yang menjadi harapan besar membangkitkan ekonomi nasional.
Maka diperlukan segera mungkin pemerintah membentuk pusat/badan regulasi nasional. Sehingga tidak terjadi disharmoni formal peraturan perundang-undangan. "Sehingga tidak menimbulkan preseden buruk bagi kepastian hukum," sebut dia.
Selain itu, Atang mempertanyakan putusan MK terkait melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana baru. Padahal, MK dinilai tak memiliki kewenangan membatalkan peraturan pelaksana yang dibuat dalam bentu peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), hingga peraturan daerah.
Dia Menyampaikan pembatalan tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA). Hal itu merupakan amanat Pasal 24A ayat (1) UUD 1945. Setidaknya, ada 45 PP yang dibuat pemerintah setelah UU Ciptaker disahkan.
Serta, ada 5 Peraturan Presiden dan bentuk aturan lainnya yang dibuat kementerian/lembaga yang dibuat dalam bentuk peraturan menteri (permen). "Sehingga peraturan tersebut tetap eksis sepanjang tidak dibatalkan oleh lembaga yang berwenang atau dicabut oleh lembaga pembentuknya," ujar dia. (OL-4)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved