Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH diminta menyikapi dengan bijak terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Partai NasDem mengusulkan eksekutif segera membentuk tim lintas kementerian/lembaga memperbaiki regulasi sapu jagat sektor perekonomian tersebut.
"Segera menugaskan Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat tim lintas kementerian dalam rangka melakukan perubahan UU Cipta Kerja," kata Ketua Ketua DPP NasDem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan melalui keterangan tertulis, hari ini.
Menurut dia, salah satu tugas yang harus dilakukan tim tersebut adalah merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) beserta lampirannya. Revisi dilakukan untuk mengakomodasi metode omnibus serta format dan teknis perumusan.
Dia menyampaikan lampiran hanya berisikan prosedur atau tata cara dan format serta teknis pengkaidahan peraturan kebijakan. Namun, lampiran tersebut tidak terpisahkan dari UU. "Maka berlaku mengikat layaknya UU," terang Atang.
Baca juga: Presiden: Seluruh Materi dan Substansi UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Selain itu, dia menyampaikan meskipun putusan MK tidak membatalkan substansi, namun bisa berdampak pada kepastian dan keyakinan masyarakat. Khususnya iklim berusaha yang menjadi harapan besar membangkitkan ekonomi nasional.
Maka diperlukan segera mungkin pemerintah membentuk pusat/badan regulasi nasional. Sehingga tidak terjadi disharmoni formal peraturan perundang-undangan. "Sehingga tidak menimbulkan preseden buruk bagi kepastian hukum," sebut dia.
Selain itu, Atang mempertanyakan putusan MK terkait melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana baru. Padahal, MK dinilai tak memiliki kewenangan membatalkan peraturan pelaksana yang dibuat dalam bentu peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), hingga peraturan daerah.
Dia Menyampaikan pembatalan tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA). Hal itu merupakan amanat Pasal 24A ayat (1) UUD 1945. Setidaknya, ada 45 PP yang dibuat pemerintah setelah UU Ciptaker disahkan.
Serta, ada 5 Peraturan Presiden dan bentuk aturan lainnya yang dibuat kementerian/lembaga yang dibuat dalam bentuk peraturan menteri (permen). "Sehingga peraturan tersebut tetap eksis sepanjang tidak dibatalkan oleh lembaga yang berwenang atau dicabut oleh lembaga pembentuknya," ujar dia. (OL-4)
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved