Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

NasDem Sarankan Pemerintah Bentuk Tim Lintas K/L untuk Revisi Omnibus Law

Anggitondi Martaon
29/11/2021 13:32
NasDem Sarankan Pemerintah Bentuk Tim Lintas K/L untuk Revisi Omnibus Law
Ketua Ketua DPP NasDem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan(MI/MOHAMAD IRFAN )

PEMERINTAH diminta menyikapi dengan bijak terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Partai NasDem mengusulkan eksekutif segera membentuk tim lintas kementerian/lembaga memperbaiki regulasi sapu jagat sektor perekonomian tersebut.

"Segera menugaskan Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat tim lintas kementerian dalam rangka melakukan perubahan UU Cipta Kerja," kata Ketua Ketua DPP NasDem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan melalui keterangan tertulis, hari ini.

Menurut dia, salah satu tugas yang harus dilakukan tim tersebut adalah merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) beserta lampirannya. Revisi dilakukan untuk mengakomodasi metode omnibus serta format dan teknis perumusan.

Dia menyampaikan lampiran hanya berisikan prosedur atau tata cara dan format serta teknis pengkaidahan peraturan kebijakan. Namun, lampiran tersebut tidak terpisahkan dari UU. "Maka berlaku mengikat layaknya UU," terang Atang.

Baca juga: Presiden: Seluruh Materi dan Substansi UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Selain itu, dia menyampaikan meskipun putusan MK tidak membatalkan substansi, namun bisa berdampak pada kepastian dan keyakinan masyarakat. Khususnya iklim berusaha yang menjadi harapan besar membangkitkan ekonomi nasional.

Maka diperlukan segera mungkin pemerintah membentuk pusat/badan regulasi nasional. Sehingga tidak terjadi disharmoni formal peraturan perundang-undangan. "Sehingga tidak menimbulkan preseden buruk bagi kepastian hukum," sebut dia.

Selain itu, Atang mempertanyakan putusan MK terkait melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana baru. Padahal, MK dinilai tak memiliki kewenangan membatalkan peraturan pelaksana yang dibuat dalam bentu peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), hingga peraturan daerah.

Dia Menyampaikan pembatalan tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA). Hal itu merupakan amanat Pasal 24A ayat (1) UUD 1945. Setidaknya, ada 45 PP yang dibuat pemerintah setelah UU Ciptaker disahkan.

Serta, ada 5 Peraturan Presiden dan bentuk aturan lainnya yang dibuat kementerian/lembaga yang dibuat dalam bentuk peraturan menteri (permen). "Sehingga peraturan tersebut tetap eksis sepanjang tidak dibatalkan oleh lembaga yang berwenang atau dicabut oleh lembaga pembentuknya," ujar dia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya