Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa penetapan UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi tidak akan memengaruhi kepastian hukum ataupun usaha di dalam negeri.
Pasalnya, meskipun harus diperbaiki, peraturan perundangan tersebut masih dinyatakan berlaku. Seluruh materi dan substansi di dalam UU tersebut serta berbagai aturan turunannya juga sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku.
"Jadi saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Swkali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," tegas Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11).
Kepala negara juga memastikan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan akan segera melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja.
"Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," tutupnya. (OL-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved