Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT hukum dari Universitas Trisakti Albert Aries mengatakan, putusan MK yang mengabulkan sebagian (hanya soal pengujian formil) dari 12 Pengujian Undang-Undang (PUU) ini justru memperkuat eksistensi dari UU Cipta Kerja. Menurutnya, putusan MK tidak bersifat ambigu.
"Justru itu merupakan grace period agar pembentuk UU (DPR dan pemerintah) selama dua tahun ini memperbaiki aspek formil pembentukan perundang-undangan dari UU Cipta Kerja agar lebih cermat, jelas, dan mudah dipahami struktur dan sinkronisasinya dengan sebagian pasal dari UU sektoral terkait yang diubah/dicabut oleh UU Cipta Kerja," kata staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu kepada Media Indonesia, Kamis (25/11).
Putusan MK, kata dia, yang bersifat inkonstitusional bersyarat tersebut harus dimaknai dalam tiga hal. Pertama, UU Cipta Kerja dan seluruh peraturan pelaksanaan yang sudah diterbitkan (PP & Perpres) masih tetap berlaku untuk dua tahun ke depan.
Kedua, lanjutnya, ada perintah dari MK bahwa agar dalam waktu dua tahun, DPR dan pemerintah memperbaiki aspek formil pembentukan UU Cipta Kerja sesuai dengan kaidah legislasi dalam UU Pembentukan Perundang-Undangan. Konsekuensinya, jika perbaikan tidak selesai dalam dua tahun, sebagian materi muatan dari UU Sektoral terkait yang diubah/dicabut oleh UU Cipta Kerja menjadi berlaku kembali.
Ketiga, dalam masa dua tahun perbaikan aspek formil pembentukan UU Cipta Kerja, pemerintah menangguhkan kebijakan strategis yang berdampak luas, termasuk menerbitkan aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja (PP & Perpres) sejak putusan ini diucapkan. Sebelumnya, MK memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
Bila tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali. "Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak punya ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11/2021).
Albert menambahkan, putusan MK tersebut bisa dibilang pertama kali MK mengabulkan pengujian formil atas suatu UU. "UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan model omnibus memang ada pro dan kontranya. Apalagi ini sesuatu yang baru di Indonesia. Sebelumnya ada sekitar 79 UU sektoral yang saling tumpang tindih. Makanya, enggak mudah untuk disinkronisasi," ujarnya.
Baca juga: UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Pemerintah Hentikan Susun Aturan Turunan
Dia mengharapkan dalam dua tahun mendatang kekurangan aspek formil dari UU Cipta Kerja bisa diperbaiki sesuai kaidah UU Pembentukan Perundang-undangan. "Libatkan pakar hukum yang spesialiasinya di bidang hukum perundang-undangan supaya redaksional legislasinya lebih rapi, cermat, jelas, dan mudah dipahami oleh yang membacanya," pungkasnya. (OL-14)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved