Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PENGAMAT hukum dari Universitas Trisakti Albert Aries mengatakan, putusan MK yang mengabulkan sebagian (hanya soal pengujian formil) dari 12 Pengujian Undang-Undang (PUU) ini justru memperkuat eksistensi dari UU Cipta Kerja. Menurutnya, putusan MK tidak bersifat ambigu.
"Justru itu merupakan grace period agar pembentuk UU (DPR dan pemerintah) selama dua tahun ini memperbaiki aspek formil pembentukan perundang-undangan dari UU Cipta Kerja agar lebih cermat, jelas, dan mudah dipahami struktur dan sinkronisasinya dengan sebagian pasal dari UU sektoral terkait yang diubah/dicabut oleh UU Cipta Kerja," kata staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu kepada Media Indonesia, Kamis (25/11).
Putusan MK, kata dia, yang bersifat inkonstitusional bersyarat tersebut harus dimaknai dalam tiga hal. Pertama, UU Cipta Kerja dan seluruh peraturan pelaksanaan yang sudah diterbitkan (PP & Perpres) masih tetap berlaku untuk dua tahun ke depan.
Kedua, lanjutnya, ada perintah dari MK bahwa agar dalam waktu dua tahun, DPR dan pemerintah memperbaiki aspek formil pembentukan UU Cipta Kerja sesuai dengan kaidah legislasi dalam UU Pembentukan Perundang-Undangan. Konsekuensinya, jika perbaikan tidak selesai dalam dua tahun, sebagian materi muatan dari UU Sektoral terkait yang diubah/dicabut oleh UU Cipta Kerja menjadi berlaku kembali.
Ketiga, dalam masa dua tahun perbaikan aspek formil pembentukan UU Cipta Kerja, pemerintah menangguhkan kebijakan strategis yang berdampak luas, termasuk menerbitkan aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja (PP & Perpres) sejak putusan ini diucapkan. Sebelumnya, MK memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
Bila tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali. "Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak punya ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11/2021).
Albert menambahkan, putusan MK tersebut bisa dibilang pertama kali MK mengabulkan pengujian formil atas suatu UU. "UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan model omnibus memang ada pro dan kontranya. Apalagi ini sesuatu yang baru di Indonesia. Sebelumnya ada sekitar 79 UU sektoral yang saling tumpang tindih. Makanya, enggak mudah untuk disinkronisasi," ujarnya.
Baca juga: UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Pemerintah Hentikan Susun Aturan Turunan
Dia mengharapkan dalam dua tahun mendatang kekurangan aspek formil dari UU Cipta Kerja bisa diperbaiki sesuai kaidah UU Pembentukan Perundang-undangan. "Libatkan pakar hukum yang spesialiasinya di bidang hukum perundang-undangan supaya redaksional legislasinya lebih rapi, cermat, jelas, dan mudah dipahami oleh yang membacanya," pungkasnya. (OL-14)
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Aktivis Kontras Andrie Yunus menjadi saksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji proses legislasi UU TNI.
BELAKANGAN ini, perdebatan seputar akses terhadap pendidikan kembali mencuat di ruang publik.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved