Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Pemerintah Hentikan Susun Aturan Turunan

M. Ilham Ramadhan Avisena
25/11/2021 16:29
UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Pemerintah Hentikan Susun Aturan Turunan
Buruh meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan dan mencabut UU Cipta Kerja.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pengambil kebijakan, sebutnya, akan menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK dengan baik.

"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK," kata Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (25/11).

Diketahui sebelumnya, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai tidak dilakukan perubahan dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Dus, UU Cipta Kerja tetap berlaku sesuai dengan yang ada. Airlangga bilang, pemerintah akan tetap menjalankan produk hukum tersebut sesuai dengan putusan majelis hakim.

Baca juga: MK Perintahkan Perbaikan UU Cipta Kerja dalam 2 Tahun

"Putusan MK telah menyatakan bahwa Undang Undang Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukkannya, sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan," kata Airlangga.

Pemerintah, tambahnya, juga akan mematuhi putusan MK untuk tidak mengeluarkan aturan turunan baru yang bersifat strategis hingga perbaikan pembentukkan UU dilakukan.

Namun, Airlangga memastikan, aturan turunan maupun pelaksana UU Cipta Kerja yang telah diterbitkan tetap berlaku seperti yang ditentukan.

"Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan Undang Undang Cipta Kerja tetap berlaku," pungkas dia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya