Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI terus mendukung pembangunan satu data nasional seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Kepala Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul mengatakan, DPR sendiri sedang membangun Big Data yang secara institusional berisi data seputar kelembagaan DPR. Big Data ini akan menjadi sub sistem menuju satu data seperti yang diamanatkan Perpres tersebut.
Demikian disampaikan Sensi, sapaan akrabnya, saat dimintai komentarnya soal satu data nasional, usia mengikuti pertemuan di Telkom University (Tel-U), Bandung, Jawa Barat, Senin (22/11/2021). Pembangunan satu data nasional sudah jadi keputusan politik.
Dalam satu data itu, juga terdapat penyederhanaan sistem data. Sensi mencontohkan, NIK dalam KTP nanti bisa diakses dengan mudah dan berisi data pribadi penduduk, termasuk NPWP yang bersangkutan.
“Sudah jelas ada Perpres-nya yang berlaku secara nasional. Itu sudah jadi kebijakan dan keputusan politik untuk menciptakan satu data. Contoh, KTP sudah di-insert menjadi NPWP. Itu bagian dari penyederhanaan sistem data," jelasnya.
"Jadi nanti tinggal melihat NIK saja. Itulah upaya untuk menyederhanakan sistem data kita. Dan DPR menjadi sub sistem yang mengarah ke sana. Kita sendiri lebih pada level institusional DPR melalui Big Data yang isinya satu data mengenai DPR,” ungkap Sensi.
Sementara ketika ditanya soal wacana peningkatan status Perpres Nomor 39 Tahun 2019 menjadi undang-undang (UU), Sensi berpendapat, Perpres tersebut akan bersetuhan dengan dua UU, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Ketahanan dan Keamanan Siber.
Secara politis sudah ada permintaan dari para Anggota DPR untuk meningkatkan status Perpres tersebut. Tinggal melihat bagaimana perkembangan ke depan, bisakah menjadi UU dan bersanding dengan dua UU yang sudah ada.
“Ada permintaan dari anggota DPR untuk memperkuat statusnya menjadi UU. Saya katakan, UU ini nanti terkait dengan UU lain," katanya.
"Misalnya, UU tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU Ketahanan dan Keamanan Siber. Itu satu paket. Ketika kita bicara satu data, maka pada saat yang sama kita harus melindungi perlindungan data yang ada di situ dan sistem keamanan datanya,” tutup Sensi. (RO/OL-09)
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah bakal menindaklanjuti amanat Undang Undang Haji dan Umroh dengan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kementerian haji.
Agar tujuan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan.
RUU Keamanan Siber dinilai penting untuk menutup celah pengawasan aktivitas digital anak
Dengan integrasi ini, ARIA menjanjikan perlindungan yang lebih komprehensif dan responsif terhadap berbagai ancaman siber.
BSSN mencatat sejak 26 Oktober 2023 tercatat setidaknya terdapat 361 juta anomali traffic atau yang bisa dikatakan sebagai serangan siber ke Indonesia.
Indonesia masih menjadi sasaran empuk bagi serangan siber berupa pencurian data hingga ransomware (perangkat pemeras).
KEDAULATAN negara bukan hanya seputar garis demarkasi wilayah teritorial sebuah negara dengan negara tetangga.
Pesatnya perkembangan teknologi digital tidak hanya memberikan manfaat kepada masyarakat. Di sisi lain, itu juga membawa ancaman bagi siapa saja yang tidak berhati-hati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved