Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PENGAMAT hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar berpendapat eksaminasi khusus serta pemeriksaan fungsional Asisten Pidana Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dwi Hartanta di Kejaksaan Agung menunjukkan adanya kekeliruan penerapan kebijakan dari atas. Pemeriksaan itu diketahui merupakan buntut dari tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya istri yang omeli mantan suaminya lantaran pulang dalam keadaan mabuk.
Menurut Fickar, para jaksa yang terlibat dalam proses penuntutan tersebut hanya memakai kacamata kuda penegakan hukum. Mereka, lanjutnya, masih memiliki perspektif penegakan hukum yang kaku dan hanya berpegang pada pemenuhan tegaknya hukum saja.
"Padahal banyak kasus, terutama kasus keluarga yang dapat diselesaikan tanpa harus dibawa ke pengadilan," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (18/11).
"Dalam konteks kejahatan di lingkungan keluarga seperti kekerasan dalam rumah tangga, pendekatannya tidak semata hukum saja, tapi juga tercapainya kesejahteraan melalui keharmonisan dalam keluarga. Visi ini yang kurang dikuasai oleh teman-teman jaksa di lapangan," sambungya.
Eksaminasi khusus yang dilakukan Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) merupakan bentuk respon cepat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Demikian pula mutasi terhadap Dwi Hartanta dalam rangka pemeriksaan pada Bidang Pengawasan.
Fickar menilai respon yang dilakukan Burhanuddin sebagai bentuk pencitraan. Namun, pencitraan tersebut masih dalam tataran yang positif.
"Asalkan tidak terjadi pembohongan publik, yang tidak ada atau tidak pernah dilakukan seolah-olah dilakukan, itu pencitraan yang negatif. Tetapi jika ada yang dilakukan dan itu baik maka sah-sah saja dipublikasi," pungkasnya.
Baca juga : Kejaksaan Endus Korupsi Pembebasan Tanah Cipayung oleh Dinas Pertamanan DKI
Diketahui, tuntutan 1 tahun penjara dijatuhkan karena Valencya dinilai sudah melakukan KDRT secara psikis terhadap Chan Yung Ching, mantan suaminya. JPU menilai Valencya telah melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam persidangan itu, Valencya menyebut bahwa kemarahannya disebabkan sang mantan suami kerap pulang dalam keadaan mabuk. Selain itu, Chan juga disebut jarang pulang ke rumah.
Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Lh Simanjuntak meminta para jaksa yang terlibat dalam penuntutan tersebut dijatuhi sanksi jika terbukti bersalah. Komjak, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan JAM-Was.
"Komisi Kejaksaan, berkoordinasi dengan JAM-Was untuk memastikan pemeriksaan fungsional dilaksanakan dan semua oknum yang melanggar dijatuhi sanksi tegas," ujarnya.
Barita menyebut pihaknya menyesalkan proses penuntutan terhadap Valencya tidak berpedoman pada Pedoman Kejaksaan maupun arahan yang telah disampaikan untuk mengedepankan hati nurani dan profesionalitas.
"Kami akan terus melakukan monitoring terhadap proses penanganan kasus ini agar berjalan dengan baik dan benar sehingga keadilan masyarakat akan bisa dicapai," tandas Barita. (OL-7)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
PERUSAHAAN wajib membangun budaya kerja inklusif berdampak nyata bagi karyawan lintas tahap kehidupan dan kemampuan melalui kebijakan progresif yang relevan.
Anak-anak yang tumbuh tanpa kehadiran ayah lebih cenderung mengalami masalah perilaku, depresi, rasa rendah diri, dan kegagalan dalam pendidikan.
KEMENTERIAN Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN menegaskan pentingnya peran agama sebagai salah satu dari 8 Fungsi Keluarga dalam mewujudkan generasi emas Indonesia.
Baby blues merupakan kondisi yang terjadi akibat perubahan hormon, kelelahan serta mempersiapkan diri untuk beradaptasi dengan peran baru sebagai ibu.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) meluncurkan program Family Orientation at the Mosque’s Site (Foremost) sebagai strategi baru pembinaan keluarga berbasis masjid.
Semua upaya menjaga keamanan pangan dimulai dari satu hal sederhana: kebersihan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved