Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kasus Istri Dituntut Jaksa Karena Omeli Suami Mabuk, Pengamat : Kasus Keluarga bisa Tanpa Pengadilan

Tri Surbakah
18/11/2021 20:41
Kasus Istri Dituntut Jaksa Karena Omeli Suami Mabuk, Pengamat : Kasus Keluarga bisa Tanpa Pengadilan
Ilustrasi palu sidang(Ilustrasi)

PENGAMAT hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar berpendapat eksaminasi khusus serta pemeriksaan fungsional Asisten Pidana Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dwi Hartanta di Kejaksaan Agung menunjukkan adanya kekeliruan penerapan kebijakan dari atas. Pemeriksaan itu diketahui merupakan buntut dari tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya istri yang omeli mantan suaminya lantaran pulang dalam keadaan mabuk. 

Menurut Fickar, para jaksa yang terlibat dalam proses penuntutan tersebut hanya memakai kacamata kuda penegakan hukum. Mereka, lanjutnya, masih memiliki perspektif penegakan hukum yang kaku dan hanya berpegang pada pemenuhan tegaknya hukum saja. 

"Padahal banyak kasus, terutama kasus keluarga yang dapat diselesaikan tanpa harus dibawa ke pengadilan," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (18/11). 

"Dalam konteks kejahatan di lingkungan keluarga seperti kekerasan dalam rumah tangga, pendekatannya tidak semata hukum saja, tapi juga tercapainya kesejahteraan melalui keharmonisan dalam keluarga. Visi ini yang kurang dikuasai oleh teman-teman jaksa di lapangan," sambungya. 

Eksaminasi khusus yang dilakukan Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) merupakan bentuk respon cepat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Demikian pula mutasi terhadap Dwi Hartanta dalam rangka pemeriksaan pada Bidang Pengawasan. 

Fickar menilai respon yang dilakukan Burhanuddin sebagai bentuk pencitraan. Namun, pencitraan tersebut masih dalam tataran yang positif. 

"Asalkan tidak terjadi pembohongan publik, yang tidak ada atau tidak pernah dilakukan seolah-olah dilakukan, itu pencitraan yang negatif. Tetapi jika ada yang dilakukan dan itu baik maka sah-sah saja dipublikasi," pungkasnya. 

Baca juga : Kejaksaan Endus Korupsi Pembebasan Tanah Cipayung oleh Dinas Pertamanan DKI

Diketahui, tuntutan 1 tahun penjara dijatuhkan karena Valencya dinilai sudah melakukan KDRT secara psikis terhadap Chan Yung Ching, mantan suaminya. JPU menilai Valencya telah melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Dalam persidangan itu, Valencya menyebut bahwa kemarahannya disebabkan sang mantan suami kerap pulang dalam keadaan mabuk. Selain itu, Chan juga disebut jarang pulang ke rumah. 

Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Lh Simanjuntak meminta para jaksa yang terlibat dalam penuntutan tersebut dijatuhi sanksi jika terbukti bersalah. Komjak, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan JAM-Was. 

"Komisi Kejaksaan, berkoordinasi dengan JAM-Was untuk memastikan pemeriksaan fungsional dilaksanakan dan semua oknum yang melanggar dijatuhi sanksi tegas," ujarnya. 

Barita menyebut pihaknya menyesalkan proses penuntutan terhadap Valencya tidak berpedoman pada Pedoman Kejaksaan maupun arahan yang telah disampaikan untuk mengedepankan hati nurani dan profesionalitas. 

"Kami akan terus melakukan monitoring terhadap proses penanganan kasus ini agar berjalan dengan baik dan benar sehingga keadilan masyarakat akan bisa dicapai," tandas Barita. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya