Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan pejabat di Indonesia. Laporan itu didengar KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"KPK bersama PPATK, KPK menerima LHA (laporan hasil akhir) dari PPATK dan Kami Perlu penjelasan lebih lanjut, kami akan melakukan kolaborasi dengan teman-teman PPATK untuk membahas ini kira-kira predikat crime-nya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (18/11).
Alex enggan memerinci besaran dan pejabat yang dilaporkan terkait transaksi mencurigakan itu. Namun, laporan itu bisa masuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Akhiri Korupsi, Jaksa Agung Tawarkan Hukuman Mati
Alex juga mengatakan pihaknya akan mendalami lebih jauh terlebih dahulu soal laporan dari PPATK ini. Lembaga Antikorupsi tidak mau langsung gerak karena tidak semua pencucian uang bisa ditangani KPK.
"TPPU yang ditangani KPK itu kan kalau pidana asalnya hanya dari tindak pidana korupsi, nah ini yang kami dalami," ujar Alex.
KPK juga akan meminta bantuan PPATK untuk mendalami dugaan itu jika masuk dalam ranahnya. Koordinasi dibutuhkan untuk mempertajam pencarian.
"Nanti kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan PPATK," tutur Alex. (P-5)
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
PINTU mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset kripto.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data terkait aktivitas kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved