Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi menemukan banyak perkara tindak pidana korupsi terkait mafia tanah. Hal itu diakuinya setelah penyidik Gedung Bundar menginventarisir seluruh perkara yang ada di Indonesia, sebagai tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Pak Jaksa Agung concern masalah itu. Jadi saya barusan diperintahkan juga untuk menginventarisir," jelas Supardi di Jakarta, Senin (15/11) malam.
"(Perkara yang sudah masuk) Banyak. Seluruh Indonesia banyak, ada banyak tadi saya lihat. Cuma data sementara, tapi kan belum final," sambungnya.
Baca Juga: Kejagung Sebut Masih Ada Oknum BPN 'Bermain' Tanah
Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan seluruh satuan kerja untuk membentuk Tim Khusus, guna memberangus sindikat mafia tanah. Tim tersebut merupakan kolaborasi dari bidang Intelijen, Pidana Umum (Pidum), dan Pidana Khusus (Pidsus). Menurut Supardi, perkara sedang diinventarisir berada di tahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutuan di persidangan.
Direktorat JAM-Pidsus, katanya, berperan sebagai pengendali perkara, sementara proses penyelidikan maupun penyidikan masing-masing dilakukan oleh Kejaksaan di daerah. Adapun perkara yang telah diinventarisir menyangkut mafia tanah yang melibatkan elemen pemerintah. Ini menyangkut, namun tidak terbatas, pada oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Bisa juga (oknum BPN). Kita kan (perkara korupsi yang terkait) sama pemerintah, siapa saja, mungkin bisa BUMN, pemerintah setempat, perkaranya kan banyak," ujarnya.
Beberapa modus operandi yang digunakan oleh mafia tanah, menurutnya antara lain proses pengadaan tanah secara fiktif dengan surat yang tidak jelas, dipalsukan, serta mengkoordinir proses administrasi pertanahan yang dibuat dengan cepat.
"Dengan harapan nanti ada pengembalian ganti rugi gitu lo," pungkas Supardi. (OL-13)
Baca Juga: FKMTI: Pengakuan Menteri Sofyan Ada Oknum BPN ikut Mafia ...
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla geram lahannya seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dicaplok orang.
KASUS sengketa lahan di Makassar yang menyeret nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menguatkan persoalan serius mengenai praktik mafia tanah dan tumpang tindih administrasi pertanahan di Indonesia.
KUASA hukum NV Hadji Kalla, H. Hasman Usman, secara terang-terangan membantah pernyataan Bos Lippo James Riady yang disebutnya sebagai upaya cuci tangan dalam sengketa lahan 16 hektare.
KETUA Umum Barisan Pemuda Rakyat (Badar) Sumatra Selatan Hari Azwar meminta agar Komisi III DPR RI tidak terkecoh dan jernih dalam menilai mafia tanah yang seolah menjadi korban.
Aparat penegak hukum lainnya agar menindak tegas para mafia tanah tanpa harus menunggu desakan publik.
Badan Bank Tanah dan KPK teken MoU perkuat pengelolaan tanah negara transparan, berintegritas, dan lawan mafia tanah demi kesejahteraan rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved