Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

FKMTI: Pengakuan Menteri Sofyan Ada Oknum BPN ikut Mafia Tanah Telat

Mediaindonesia.com
12/11/2021 14:48
FKMTI: Pengakuan Menteri Sofyan Ada Oknum BPN ikut Mafia Tanah Telat
Ketua FKMTI SK Budiardjo menerima bukti pengaduan dari korban mafia tanah di sekretariat FKMTI, Simprug, Jakarta.(dok.ist)

PENGAKUAN Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil yang menyebutkan ada oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalan jaringan mafia perampas tanah sangat terlambat. Saat ini yang dibutuhkan adalah ketegasan dari Menteri Sofyan Djalil untuk memecat oknum BPN yang terlibat mafia tanah.

"Kami sudah berkali-kali menyebut nama petinggi BPN yang terlibat dalam mafia tanah, saat melapor 10 kasus perampasan tanah di hadapan pejabat kementerian ATR/BPN. Tapi laporan para korban mafia tanah tidak ditindaklanjuti. Ketika itu Menteri justru mengatakan bahwa itu bukan kasus mafia tanah, tapi kasus pemalsuan sertifikat. Menteri tidak mau mengungkap mafia tanah kelas kakap yang bisa menyulap tanah milik rakyat menjadi sertifikat konglomerat, walaupun tidak jelas warkah tanahnya,” tegas Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/11).

Dijelaskan Budi, FKMTI sudah lapor dua tahun lalu dan juga ungkapkan nama oknum pejabat BPN yang diduga jadi mafia tanah. Modusnya serupa, tidak jelas warkah tanahnya, tetapi Oknum pejabat BPN bisa terbitkan sertifikat di atas tanah milik korban.

"Tidak mungkin mafia tanah bisa menerbitkan sertifikat asli tanpa tanda tangan pejabat BPN. Kalau menteri baru tahu sekarang bahwa modus oknum BPN bisa menghilangkan warkah, ini tidak masuk akal untuk sekelas beliau sebagai Menteri BPN. Masa Menteri Telmi, telat mikir!” kesalnya.

Budi menambahkan, modus oknum pejabat BPN berani melanggar aturan dengan menerbitkan sertifikat saat tanah dalam status sita jaminan pengadilan. Namun, pejabat BPN kerap melempar tanggung jawab saat para korban perampasan tanah menanyakan warkah tanah, sehingga bisa terbit sertifikat atas nama pihak lain di atas tanah milik mereka. Biasanya Pejabat BPN menyuruh korban untuk menggugat di pengadilan.

“Namun ketika sudah menang di pengadilan, bahkan sampai inkrah di MA, korban perampasan tetap tak bisa mendapatkan hak atas tanahnya. Intinya oknum Pajabat BPN berpihak kepada mafia tanah untuk membuktikan dugaan tersebut FKMTI siap membuka data di depan publik,” tantang Budi.

Menurut Budi, perampasan tanah beda dengan sengketa. Perampasan tanah jelas tindak pidana. Bagaimana mungkin bisa terbit sertifikat tanpa warkah yang jelas dan bisa terbit HGB saat sita jamin pengadilan seperti yang dialami Rusli di BSD Serpong, bisa terbit HGB untuk sebuah perusahaan tetapi perusahaannya baru ada lima tahun kemudian. "Jadi mudah menelusuri tindak pidana perampasan tanah ini, cukup adu data proses kepemilikan tanah," jelasnya.

“Perintah Presiden memberantas mafia tanah berserta bekingnya hanya isapan jempol belaka, tak akan terlaksana jika menteri ATR/BPN lebih takut kepada mafia tanah dari pada Presiden. Presiden Jokowi perlu menerbitkan Perppu untuk menyelesaikan dan mencegah semakin masifnya perampasan tanah. Perppu ini perlu dibuat agar siapapun yang menjadi menteri ATR tidak bisa lagi berlindung di peraturan lama yang menguntungkan mafia tanah seperti soal warkah. Kalau pak Menteri kesulitan memberantas mafia tanah undang FKMTI. Kami akan tunjuk hidung pelakunya baik di lingkungan oknum BPN maupun yg lain,” tandasnya. (OL-13)

Baca Juga: Jokowi Didesak Tegur Menteri yang Sibuk Urusi Kontestasi Politik 2024



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya