Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan bahwa amandemen konstitusi sekecil apapun akan berdampak signifikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Amandemen harus harus didasari niat yang tulus dan bersih dari kepentingan sektoral, apalagi individual.
Karenanya perubahan konstitusi menurutnya harus melingkupi pemikiran yang luas dan mendalam. "Tidak boleh perubahan konstitusi dilakukan atas dasar kepentingan sesaat dan ego yang bersifat kelompok. Hal tersebut dapat merusak tatanan kehidupan kebangsaan yang dapat merusak seluruh rakyat," ujar Ketua MK, dalam kuliah umum "Amandemen Konstitusi" yang digelar secara daring dan luring kerja sama MK serta Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Fakultas Syari'ah UIN Maulana Malik Ibrahim, Jumat (5/11).
Hal itu ia utarakan melihat wacana untuk melakukan amandemen UUD 1945 secara terbatas secara terbatas yang bertujuan menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang mulai bergulir, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Isue Komtemporer Dibahas dalam Kongres Pemuda Asia Afrika
Ia menjelaskan, Pasal 37 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 telah memberikan kemungkinan untuk mengatur secara jelas mengenai prosedur perubahan UUD 1945. Adapun makna dari amandemen, terangnya, dapat diterjemahkan sebagai perubahan konstitusi yang ditujukan untuk tidak menghilangkan teks asli konstitusi.
MK, imbuh Anwar Usman, tidak punya kewenangan menilai proses amandemen konstitusi sebagaimana dimiliki Mahkamah Agung di Kanada. Namun pada praktiknya, terangnya, MK pernah melakukan reformulasi UUD 1945 yakni pada putusan perkara No.14 tahun 2013, MK melakukan reformulasi pemaknaan Pasal 6 huruf a dan Pasal 22 huruf E UUD 1945.
Pemaknaan baru tersebut, ujarnya, berimplikasi pada pemilu legislatif yang semula dilaksanakan terpisah dengan pemilu presiden dan wakil presiden menjadi bersamaan atau serentak. "Oleh ahli, proses itu disebut sebagai amandemen konstitusi informal yang merupakan bagian dari otoritas judicial interpretation," terangnya.
Adapun ketentuan formal perubahan konstitusi, imbuh Anwar Usman, harus menciptakan prosedur yang terukur dan memperlihatkan nilai-nilai demokrasi.
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan formal bukan satu-satunya cara melakukan perubahan konstitusi karena ada praktik negara merupakan bagian dari konstitusi tidak tertulis, atau dikenal dengan konvensi. Adapun contoh konkritnya, terang Anwar, pidato kenegaraan presiden RI setiap 17 Agustus. (OL-4)
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.
YLBHI menyebut usulan revisi Undang-Undang (UU) TNI bertentangan dengan agenda reformasi dan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI yang membawa rezim Neo Orde Baru.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari, menilai pembredelan pameran lukisan tunggal karya Yos Suprapto bertajuk Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan bertentangan dengan konstitusi.
Munculnya aspirasi mengubah posisi kelembagaan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri sebagaimana di masa Orde Baru adalah gagasan keliru dan bertentangan Konstitusi RI.
UUD 1945 mencerminkan sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan dan membentuk negara yang berdaulat.
MAJELIS Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI menganggap putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tidak memenuhi unsur materiel
Bamsoet mendapatkan sanksi ringan dengan teguran tertulis.
La Nyalla Klaim Prabowo Setuju Amendemen UUD 1945, Dikembalikan ke Naskah Asli
Peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli membenarkan ada banyak kritik bahwa UUD 1945 pascaamendemen masih punya kelemahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved