Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi LPEI Karena Halangi Penyidikan

Tri Subarkah
02/11/2021 22:18
Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi LPEI Karena Halangi Penyidikan
Ilustrasi(DOK MI)

DIREKTORAT Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa para tersangka menghalang-halangi proses penyidikan. Menurut Leonard, ketujuh tersangka tersebut sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi secara patut.

Namun saat diperiksa penyidik Jampidsus, para saksi meminta untuk dicantumkan siapa tersangka dalam perkara tersebut, menanyakan pasal sangkaan dalam berita acara pemeriksan saksi, dan meminta perhitungan kerugian keuangan negara yang sudah pasti.

"Ketujuh tersangka telah beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI," ujar Leonard yang memberikan keterangan pers secara virtual dari Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa (2/11).

Padahal, lanjutnya, keterangan para tersangka dibutuhkan oleh penyidik Gedung Bundar untuk mempercepat proses penyidikan dugaan rasuah di LPEI. Adapun ketujuh tersangka itu berinisial IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi LPEI 2016-2018; NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis II LPEI 2017-2018; EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar LPEI 2019-2020.

Berikutnya CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis LPEI Kanwil Surakarta 2015-2020; AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018; ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI; dan RAR selaku Manager Risiko PT BUS Indonesia.

Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Demi kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari sampai 21 November 2021 di Rutan Kelas 1 Cipinang. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya