Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Sekretaris Daerah Pemkot Tanjungbalai nonaktif Yusmada dalam kasus suap lelang jabatan ke tahap penuntutan.
Adapun perkara yang juga melibatkan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, bakal segera disidangkan. "Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka YM (Yusmada). Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (22/10).
Dalam waktu 14 hari, tim jaksa penuntut umum KPK segera menyusun surat dakwaan, agar berkas perkaranya bisa dilimpahkan ke pengadilan. Penahanan Yusmada tetap dilanjutkan oleh tim jaksa, terhitung sejak 21 Oktober sampai 9 November. Saat ini, Yusmada masih ditahan di Rutan KPK, Jakarta.
Baca juga: Indikasi Orang Dalam Azis Syamsuddin Dinilai Cukup Kuat
"Persidangan rencananya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," imbuh Ali.
KPK menetapkan Yusmada dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan. Modusnya, Syahrial diduga menjual kursi Sekda kepada Yusmada seharga Rp200 juta.
Kasus itu bermula pada 2019, setelah Syahrial menerbitkan surat perintah seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekda Kota Tanjungbalai. Yusmada yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, tercatat sebagai salah satu pelamar seleksi.
Baca juga: KPK Jamin tak Ada Perkara yang Bisa Dimainkan
Setelah mengikuti beberapa tahapan, pada Juli 2019, di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada bertemu orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis. Dalam pertemuan itu, Yusmada diduga menyampaikan uang sejumlah Rp200 juta kepada untuk Syahrial.
Atas perbuatannya, Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(OL-11)
Tempat tinggal kakek Mustar terletak di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.
Kasus ini terungkap saat personil Satresnarkoba Polres Batubara meringkus seorang pelaku dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Syahrial merupakan terdakwa perkara suap terkait dengan lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai
Atas putusan majelis hakim itu baik Robin, Maskur maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Pelaksanaan vaksinasi digelar 6-10 Desember 2021
APARAT Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara meringkus dua pria yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved