Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Sekretaris Daerah Pemkot Tanjungbalai nonaktif Yusmada dalam kasus suap lelang jabatan ke tahap penuntutan.
Adapun perkara yang juga melibatkan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, bakal segera disidangkan. "Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka YM (Yusmada). Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (22/10).
Dalam waktu 14 hari, tim jaksa penuntut umum KPK segera menyusun surat dakwaan, agar berkas perkaranya bisa dilimpahkan ke pengadilan. Penahanan Yusmada tetap dilanjutkan oleh tim jaksa, terhitung sejak 21 Oktober sampai 9 November. Saat ini, Yusmada masih ditahan di Rutan KPK, Jakarta.
Baca juga: Indikasi Orang Dalam Azis Syamsuddin Dinilai Cukup Kuat
"Persidangan rencananya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," imbuh Ali.
KPK menetapkan Yusmada dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan. Modusnya, Syahrial diduga menjual kursi Sekda kepada Yusmada seharga Rp200 juta.
Kasus itu bermula pada 2019, setelah Syahrial menerbitkan surat perintah seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekda Kota Tanjungbalai. Yusmada yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, tercatat sebagai salah satu pelamar seleksi.
Baca juga: KPK Jamin tak Ada Perkara yang Bisa Dimainkan
Setelah mengikuti beberapa tahapan, pada Juli 2019, di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada bertemu orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis. Dalam pertemuan itu, Yusmada diduga menyampaikan uang sejumlah Rp200 juta kepada untuk Syahrial.
Atas perbuatannya, Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(OL-11)
Tempat tinggal kakek Mustar terletak di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.
Kasus ini terungkap saat personil Satresnarkoba Polres Batubara meringkus seorang pelaku dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Syahrial merupakan terdakwa perkara suap terkait dengan lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai
Atas putusan majelis hakim itu baik Robin, Maskur maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Pelaksanaan vaksinasi digelar 6-10 Desember 2021
APARAT Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara meringkus dua pria yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkotika jenis ekstasi.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
Penangkapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengaturan eksekusi putusan sengketa lahan.
Menurut Budi, penggeledahan juga terjadi di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Total uang yang diambil penyidik masih dihitung.
Setelah diproduksi, minyak mentah bagianĀ milik negara harus diserahkan kepada Pertamina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved