Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Sekretaris Daerah Pemkot Tanjungbalai nonaktif Yusmada dalam kasus suap lelang jabatan ke tahap penuntutan.
Adapun perkara yang juga melibatkan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, bakal segera disidangkan. "Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka YM (Yusmada). Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (22/10).
Dalam waktu 14 hari, tim jaksa penuntut umum KPK segera menyusun surat dakwaan, agar berkas perkaranya bisa dilimpahkan ke pengadilan. Penahanan Yusmada tetap dilanjutkan oleh tim jaksa, terhitung sejak 21 Oktober sampai 9 November. Saat ini, Yusmada masih ditahan di Rutan KPK, Jakarta.
Baca juga: Indikasi Orang Dalam Azis Syamsuddin Dinilai Cukup Kuat
"Persidangan rencananya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," imbuh Ali.
KPK menetapkan Yusmada dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan. Modusnya, Syahrial diduga menjual kursi Sekda kepada Yusmada seharga Rp200 juta.
Kasus itu bermula pada 2019, setelah Syahrial menerbitkan surat perintah seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekda Kota Tanjungbalai. Yusmada yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, tercatat sebagai salah satu pelamar seleksi.
Baca juga: KPK Jamin tak Ada Perkara yang Bisa Dimainkan
Setelah mengikuti beberapa tahapan, pada Juli 2019, di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada bertemu orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis. Dalam pertemuan itu, Yusmada diduga menyampaikan uang sejumlah Rp200 juta kepada untuk Syahrial.
Atas perbuatannya, Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(OL-11)
Tempat tinggal kakek Mustar terletak di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.
Kasus ini terungkap saat personil Satresnarkoba Polres Batubara meringkus seorang pelaku dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Syahrial merupakan terdakwa perkara suap terkait dengan lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai
Atas putusan majelis hakim itu baik Robin, Maskur maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Pelaksanaan vaksinasi digelar 6-10 Desember 2021
APARAT Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara meringkus dua pria yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dilakukan setelah sebelumnya dilakukan upaya preventif maupun sosialisasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Penyidik sudah memasang pelang sita kepada delapan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Salah satu barang yang diambil merupakan tiga rumah mewah senilai ratusan miliar, di Surabaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved